Polisi dituding lama mengusut kasus pencabulan anak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga dilakukan oknum kepala desa (kades) berinisial LG dan calon anggota legislatif (caleg) berinisial ALS. Ibu korban berinisial AR pun mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kuasa hukum korban, Laode Mabai Glara Sombo mengatakan kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Januari 2024 lalu. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi sekitar Februari 2024.
"Oknum kades dilaporkan ke Polsek Bone, sedangkan oknum caleg itu dilaporkan ke Polres Muna," kata Laode Mabai Glara Sombo kepada detikcom, Minggu (8/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabai mengungkapkan bahwa kedua terlapor sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan. Dia menyebut kedua tersangka masih beraktivitas seperti biasa di kampung.
"Dua-duanya sudah ditetapkan tersangka, kasusnya kades sudah P21 di kejaksaan tapi pelakunya belum diserahkan oleh polisi," sebut Mabai.
"Kalau oknum caleg DPRD Muna dia terkendala aturan proses hukum caleg ditunda. Tapi sudah ditetapkan tersangka juga dan dia masih keliaran juga di kampung," tambahnya.
Mabai mengatakan keluarga korban berharap para terlapor segera diproses hukum. Dia tidak ingin kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tetap berkeliaran di kampung.
"Kami tidak neko-neko, cukup perkara ini diproses sesuai aturan berlaku dan menangkap kedua pelaku," ungkapnya.
Dia menambahkan ibu korban resah atas penanganan kasus anaknya di kepolisian. Dia pun membenarkan ibu korban membuat video meminta tolong ke Presiden Jokowi dan Kapolri terkait kasus ini.
"Iya betul, itu ibu kandung korban yang ada dalam video (meminta tolong ke Jokowi dan Kapolri)," katanya.
Polisi Pastikan Kasus Ditangani Sesuai SOP
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti buka suara usai pihaknya dituding lama menangani kasus pencabulan anak tersebut. Dia memastikan kasus pencabulan itu ditangani sesuai standard operating procedure (SOP).
"Terkait perkara tersebut, sejak awal penerimaan laporan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional," kata AKBP Indra Sandy Purnama Sakti kepada detikcom, Minggu (8/9).
Indra mengungkapkan pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Muna. Dia menegaskan proses penyelidikan masih berjalan termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.
"SPDP telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Muna dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga sudah dilaksanakan," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Polisi-Keluarga Tak Tahu Keberadaan Korban
Indra mengakui pihaknya mengalami kendala dalam pengungkapan kasus ini sebab keberadaan korban tidak diketahui. Pihak keluarga bahkan membuat pengaduan ke polisi kehilangan korban.
"Kendalanya saat ini korban anak tidak diketahui keberadaannya, ibu kandung korban pun tidak mengetahui keberadaan korban yang berpindah-pindah," terangnya.
Dia mengatakan saat ini pihaknya fokus mencari tahu keberadaan korban untuk proses lebih lanjut. Dia berharap korban sudah ditemukan dalam waktu satu dua hari ke depan.
"Saat ini polisi sedang melakukan pencarian keberadaan untuk kami lakukan pemeriksaan lanjutan. Proses penyidikan akan dilaksanakan dengan tuntas dan profesional," tegasnya.
"Insya Allah kita sama-sama berdoa, 1 sampai 2 hari ini kita bisa dapatkan korban anak tersebut, sehingga perkara segera bisa kita tuntaskan," pungkasnya.