Seorang narapidana bernama Dolvi Alipines (27) kabur dari Rutan Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Polisi kini tengah mencari keberadaan Dolvi yang juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Itu napi (yang kabur dari rutan) kasus pencurian," ujar Kepala Rutan Kelas IIA Palu Yansen kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Yansen mengatakan petugas baru menyadari Dolvi kabur setelah menghitung jumlah keseluruhan tahanan dan narapidana pada Minggu (8/9) sore. Namun pihaknya belum mengetahui pasti kronologi napi tersebut bisa keluar Rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melakukan perhitungan, setelah itu diketahui jumlah napi di dalam ada yang kurang satu. Masih kita dalami kalau soal itu (kronologi napi bisa kabur)," terangnya.
Dia menyebut Dolvi divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP. Menurutnya, Dolvi telah menjalani hukuman sekitar 1 tahun.
"Hukumannya 2 tahun 6 bulan," bebernya.
Yansen menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Palu untuk melakukan pencairan. Dia juga berharap agar warga yang melihat Dolvi bisa segera melapor ke polisi.
"Kami sudah bekerjasama dengan Polresta Palu mencari napi yang kabur," pungkasnya.
(ata/sar)