Pria Mabuk di Bone Bolango Perkosa Adik Ipar hingga Hamil 3 Bulan

Pria Mabuk di Bone Bolango Perkosa Adik Ipar hingga Hamil 3 Bulan

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 04 Sep 2024 11:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Bone Bolango -

Pria berinisial CA (37) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, tega memperkosa dan mencabuli adik iparnya berinisial M (14) hingga korban hamil 3 bulan. Polisi menyebut pelaku menjalankan aksi bejatnya saat mabuk minum minuman keras (miras).

"Ini terduga pelaku melakukan pencabulan saat mabuk dipengaruhi miras terhadap adik iparnya, sekarang korban hamil 3 bulan," kata Kapolsek Tapa Iptu Hartoyo saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (4/9/2024).

Aksi bejat tersebut terjadi di rumah mertuanya di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango sejak April hingga Juni 2024. Hartoyo mengatakan, kasus tersebut terungkap saat keluarga korban curiga dengan perut korban yang membesar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian diketahui berawal dari kecurigaan dari pihak keluarga dalam hal ini adalah tante korban dan kakak korban tentang kondisi korban di mana perut korban dalam keadaan membesar (hamil)," katanya.

"Setelah didesak terus pertanyaan oleh kakak dan tante korban akhirnya korban mengakui bahwa telah dilakukan pencabulan yang dilakukan pelaku. Terduga pelaku bersama korban dengan mertua dan istrinya tinggal satu rumah, sehingga pelaku dan korban sering ketemu," sambung Hartoyo.

ADVERTISEMENT

Dia menerangkan, pelaku memperkosa adik iparnya berulang kali saat istrinya dan mertuanya tidak berada di rumah. Hartoyo menyebut pelaku memperkosa korban karena nafsu.

"Pelaku sudah melakukan perbuatannya berulang kali terhadap korban, tidak ada bujuk rayuan yang dilakukan pelaku terhadap korban tapi pelaku langsung mengajak atau memaksa korban melakukan perbuatan itu," terangnya.

Hartoyo mengatakan, pelaku kini sudah ditahan. Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) subsider pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara pidana 15 tahun, sekarang pelaku sudah ditahan pada hari Selasa 27 Agustus 2024 di Polsek Tapa," pungkasnya.




(asm/sar)

Hide Ads