Kondisi Memprihatinkan Gadis ABG di Gowa Diperkosa Pacar hingga Masuk RS

Kondisi Memprihatinkan Gadis ABG di Gowa Diperkosa Pacar hingga Masuk RS

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 05 Sep 2024 05:30 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Gowa -

Gadis ABG berinisial M (14) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperkosa pacarnya inisial RPN (24) saat sedang haid. Korban dilarikan ke rumah sakit akibat kesakitan hingga mengalami pendarahan.

Aksi bejat RPN itu terjadi di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (26/8) pukul 18.00 Wita. Pelaku awalnya janjian mengajak korban untuk keluar dan makan bersama.

Namun pelaku rupanya mengubah arah dan membawa korban ke sebuah rumah kosong. Saat tiba di lokasi, pelaku langsung mengunci pintu rumah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah pelaku mengunci rumah tersebut dan kemudian pelaku memaksa korban membuka pakaiannya," ujar Kasat Reskrim AKP Bahtiar dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).

Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya. Selang beberapa saat, pelaku menyadari korban sedang haid sehingga menghentikan aksi bejatnya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku melihat korban yang dalam keadaan menstruasi, lalu pelaku menghentikan aksi bejatnya dan kemudian terduga pelaku mengantarkan korban untuk kembali ke rumahnya," tutur Bahtiar.

Korban yang diantar pulang oleh pelaku merasa kesakitan hingga mengeluarkan banyak darah. Orang tua korban pun curiga hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya.

"Setelah ibu kandung korban mengetahui keadaan anaknya dan merasa keberatan dan kemudian ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa," ujarnya.

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu mengatakan korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara akibat pemerkosaan tersebut. Saat ini, kondisi korban sudah mulai membaik setelah mendapatkan perawatan.

"Tidak sampai kritis ji, cuman memang mendapatkan perawatan karena orang haid digauli bagaimana keluar banyak darah karena haid. Kondisi sudah baik setelah mendapat perawatan," ujar Ipda Udin.

Pelaku Ditangkap

Polisi yang menerima laporan dari orang tua korban langsung melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap di Aspol Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu pada Selasa (27/8) sekitar pukul 01.00 Wita.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Gowa dan menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Bahtiar.

Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar baju, 1 lembar celana jeans, 1 lembar celana dalam, 1 lembar celana boxer, 1 lembar karpet, 1 lembar potongan busa kasur, 1 lembar pembalut dan beberapa lembar helai rambut," urai Bahtiar.




(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads