Polisi Tangkap Pria Jambret Tas Wanita di Makassar, Pelaku 18 Kali Beraksi

Polisi Tangkap Pria Jambret Tas Wanita di Makassar, Pelaku 18 Kali Beraksi

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 04 Sep 2024 21:24 WIB
Polisi menangkap pria bernama Ardianto (31) yang menjambret tas wanita bernama Andi Hadida Martina di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Polisi menangkap pria bernama Ardianto (31) yang menjambret tas wanita di Makassar. (dok. istimewa)
Makassar -

Polisi menangkap pria bernama Ardianto alias Midun (31) yang menjambret tas wanita bernama Andi Hadida Martina di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diketahui sudah beraksi sebanyak 18 kali dengan mengincar perempuan.

"Tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan kegiatan penjambretan di berbagai tempat," kata Kapolsek Manggala Kompol Semuel dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).

Pelaku ditangkap di Kabupaten Gowa pada Selasa (3/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Semuel mengatakan pelaku memang spesialis pencurian dengan kekerasan dan jambret.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan atau jambret yang sasaran utamanya perempuan yang jalan kaki maupun sementara mengendarai sepeda motor," terangnya.

Semuel mengungkapkan bahwa pelaku sudah 18 kali melakukan aksi pencurian hingga jambret. Namun untuk di wilayah hukum Polsek Manggala pelaku baru dua kali beraksi.

ADVERTISEMENT

"Tersangka baru melakukan di Polsek Manggala 2 kali di wilayah Manggala, bagian Tamalate sebanyak 3 kali, kemudian di Mamajang sebanyak 1 kali, Jeneponto 1 kali, wilayah hukum Polres Gowa 11 kali," jelasnya.

Humas Polsek Manggala Aipda Syamsu Rijal menambahkan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor. Sementara handphone korban telah dijual pelaku.

"(Barang bukti) 2 sepeda motor, pakaian yang digunakan (pelaku), helm, kaca mata, untuk Handphone korban sudah dijual," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku menjambret tas Andi Hadida Martina di Jalan Toddopuli 6, Manggala, Makassar, Sabtu (31/8) sekitar pukul 13.00 Wita. Dalam tas korban berisi handphone dan uang tunai Rp 100 ribu.

"(Pelaku) langsung menarik tas di tangan pelapor," kata Aipda Syamsu Rijal kepada detikSulsel, Minggu (1/8).




(hsr/hsr)

Hide Ads