Pria berinisial RPN (24) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkosa pacarnya yang masih remaja berinisial M (14) saat sedang haid hingga dilarikan ke rumah sakit. Pelaku memperkosa korban dengan modus mengajak makan.
Kasat Reskrim AKP Bahtiar mengatakan peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (26/8) pukul 18.00 Wita. Mulanya, pelaku menjemput korban untuk keluar dan makan bersama.
Setelah di perjalanan, pelaku ternyata membawa korban ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, pelaku berniat melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban dengan mengunci pintu rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pelaku mengunci rumah tersebut dan kemudian pelaku memaksa korban membuka pakaiannya," ujar AKP Bahtiar dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).
Pelaku lalu memaksa korban untuk memuaskan hawa nafsunya. Tak lama kemudian, pelaku menyadari jika korban sedang haid sehingga menghentikan aksinya.
"Kemudian pelaku melihat korban yang dalam keadaan menstruasi, lalu pelaku menghentikan aksi bejatnya dan kemudian terduga pelaku mengantarkan korban untuk kembali ke rumahnya," terangnya.
Saat tiba rumah, korban merasa kesakitan dan mengeluarkan banyak darah sehingga membuat orang tuanya curiga. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.
"Jadi setelah ibu kandung korban mengetahui keadaan anaknya dan merasa keberatan dan kemudian ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa," ujarnya.
Sementara korban yang merasa kesakitan dan mengeluarkan banyak darah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Saat ini, kondisi korban sudah mulai membaik.
"Tidak sampai kritis ji, cuman memang mendapatkan perawatan karena orang haid digauli bagaimana keluar banyak darah karena haid. Kondisi sudah baik setelah mendapat perawatan," ujar asubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku lalu ditangkap di Aspol Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu pada Selasa (27/8) pukul 01.00 Wita.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Gowa dan menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar baju, 1 lembar celana jeans, 1 lembar celana dalam, 1 lembar celana boxer, 1 lembar karpet, 1 lembar potongan busa kasur, 1 lembar pembalut dan beberapa lembar helai rambut," urai Bahtiar.
(asm/sar)