"Saat ini terduga pelaku berinisial AS, yang berprofesi sebagai guru SD, sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA. Kami mendalami motif serta penyebab di balik tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di SD Negeri 231 Balangpesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Senin (2/9) sekitar pukul 09.00 Wita. Polisi menyelidiki kasus ini setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
"Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban bersama korban. Laporannya terkait dugaan penganiayaan," sebut Rahmatullah.
Rahmatullah mengatakan, korban dianiaya oleh gurunya dengan cara ditampar di bagian pipi sebelah kiri. Dugaan penganiayaan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut sepulang sekolah.
"Jika terbukti bersalah, AS akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dihadapkan pada sanksi pidana," terangnya.
Rahmatullah menambahkan, dalam penanganan kasus ini dengan penuh kehati-hatian mengingat sensitivitas yang melibatkan anak sebagai korban. Polisi menegaskan akan tetap melakukan proses hukum terhadap kasus yang melibatkan seorang anak.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindakan yang merugikan, terutama jika melibatkan anak-anak. Proses pemeriksaan ini akan terus kami lakukan hingga semua fakta dan bukti terungkap dengan jelas," ujarnya.
"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Lembaga Perlindungan Anak, untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban. Kami akan transparan dalam proses penyelidikan dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik setelah semua tahapan penyelidikan selesai," sambung Rahmatullah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sinjai Irwan Suaib mengaku telah menindaklanjuti dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswanya. Dia juga memanggil kepala sekolah untuk mengetahui kronologi kejadiannya.
"Kami telah menindak lanjuti laporan dari ketua tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) SD 321 Balangpesoang mengenai kejadian dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum guru itu (AS)," ucap Irwan.
Irwan menambahkan, Disdik telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sinjai untuk penanganan kasusnya. Disdik juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kejadian itu kepada kepolisian.
"Kami sudah koordinasikan dengan dinas pemberdayaan anak dan pihak Polres Sinjai terkait dugaan tindak kekerasan ini. Kasus ini kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian," jelasnya.
(sar/asm)