Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IG (24) dan mahasiswi berinisial JI (24) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi atas dugaan kasus prostitusi online. Keduanya mengaku menjual diri melalui apikasi kencan demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Ada dua perempuan yang diamankan atas kasus prostitusi online. Ada mahasiswi dan ada juga ibu rumah tangga," ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah kepada detikSulsel, Senin (22/4/2024).
Kedua perempuan itu diamankan di sebuah penginapan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Kamis (18/4) malam sekitar pukul 22.23 Wita. Wanita IG sendiri merupakan warga Bulukumba, sedangkan JI warga Kabupaten Bantaeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iptu Rahmatullah mengatakan pihaknya awalnya melakukan penggerebekan atas dasar adanya laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi online. Kedua perempuan itu tidak menggunakan jasa muncikari.
"Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi tempat prostitusi online melalui aplikasi MiChat di salah satu penginapan di jalan Sam Ratulangi. Namun keduanya hanya melalui aplikasi saja, tidak menggunakan muncikari," katanya.
Dia menambahkan, dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku melakukan prostitusi online lewat aplikasi MiChat atas keinginan sendiri. Selain itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Semuanya menawarkan diri Rp 200 ribu. Mereka melakukan itu untuk membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari," jelasnya.
"Selanjutnya, kedua orang tersebut dikoordinasikan dengan Dinas sosial Kabupaten Sinjai untuk dilakukan pembinaan," sambung Iptu Rahmatullah.
(hmw/sar)