Pria berinisial MS (22) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai memperkosa remaja siswi SMP berusia 16 tahun. Aksi bejat itu dilakukan MS sebanyak 3 kali dengan modus mengancam akan menyebar video bugil korban.
"Persetubuhan terjadi sebanyak 3 kali, saat itu korban mau disetubuhi oleh pelaku karena takut videonya yang tidak mengenakan pakaian di sebar pelaku," ucap Kapolsek Sungai Loban Ipda Kity Tokan kepada detikcom, Selasa (10/7/2024).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu pada awal Juli 2024. Saat itu pelaku yang mengenal korban dari media sosial Facebook mengajak bertemu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat di rumah pelaku, korban dibujuk untuk membuka baju kemudian itu direkam pelaku, yang mana video itu digunakan pelaku untuk mengancam korban untuk menuruti kemauannya," ungkapnya.
Kity menerangkan awalnya korban tidak mau menuruti keinginan pelaku. Namun lantaran pelaku mengancam akan menjadikan video korban sebagai status WhatsApp, korban RK menuruti keinginan pelaku.
"Karena ancaman itu, jadi kalau korban dipanggil ke rumah oleh pelaku mau, dan di situlah terjadi tindak persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 3 kali," terangnya.
Kasus tersebut terungkap setelah video asusila korban yang dikirim pelaku ditemukan oleh orang tua saat membuka handphone korban pada Kamis (4/7). Atas kejadian itu orang tua korban melaporkan ke Polsek Sungai Loban.
"Setelah menerima laporan saya sendiri dan dua anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada hari itu juga," bebernya.
Saat ini, MS telah diamankan di Polsek Sungai Loban bersama barang bukti video di handphone yang digunakan sebagai mengancam korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
"Untuk pelaku diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri," pungkasnya.
(ata/hmw)