Gadis ABG berinisial IFM (16) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, diperkosa ayah kandungnya berinisial A (48) selama empat tahun. Pelaku juga mengancam istrinya agar perbuatannya tidak dilaporkan ke polisi.
"Iya benar, korban diperkosa selama 4 tahun," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto kepada detikcom, Rabu (28/8/2024).
Happy mengatakan aksi bejat tersangka itu dilakukan di rumahnya sejak tahun 2018 hingga 2021. Dia mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidikan sudah berada di tahap 1 dan siap menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujarnya.
Happy mengaku kasus ini terungkap usai ibu kandung korban memberanikan diri melapor ke polisi pada Juli 2024. Dia mengaku selama ini pelaku juga mengancam istrinya atau ibu korban untuk tidak buka mulut.
"Yang lapor itu ibu korban setelah dia mengumpulkan keberanian, baru dia berani melapor," ungkap Happy.
Happy menyebut, korban diperkosa saat usianya 10 tahun. Korban kerap diancam saat pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Sebelum memperkosa korban, tersangka mengancam menggunakan parang apabila tidak mau melayani nafsu bejatnya serta mengancam istrinya agar tidak melapor kepada polisi," jelasnya.
(sar/hmw)