Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan 187 ekor burung Cica Daun Besar atau Cica Hijau di Tarakan. Polisi juga mengamankan satu pelaku berinisial BB (35).
"Dari pengungkapan ini ditemukan satwa dilindungi jenis burung Cica Daun Besar atau Cica Hijau (Chloropsis Sonnerati) dengan jumlah 187 ekor dari ruko milik pelaku," ujar Kapolda Kaltara Irjen Hary Sudwijanto dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).
Pelaku ditangkap di ruko miliknya di Jalan Adityawarman, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan pada Rabu (28/8). Hary mengatakan pihaknya awalnya mendapat laporan dari warga terkait perdagangan satwa dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung mendatangi ruko milik pelaku dan langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti," katanya.
Hary menuturkan dari hasil pemeriksaan, BB mendapatkan burung endemik Kalimantan itu dari pengepul di wilayah Bulungan, KTT, dan Malinau. BB kemudian menjual hewan dilindungi itu ke wilayah Surabaya.
"Pelaku melakukan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi melalui jual beli secara konvensional di ruko milik pelaku serta melalui media sosial dan rata-rata pembelinya berasal dari Surabaya, Jawa Timur," terangnya.
Hary mengungkap pelaku telah menjalankan bisnis jual beli burung dilindungi itu dalam satu tahun belakangan. Dia menyebut pelaku telah meraup keuntungan ratusan juta.
"Harganya bervariasi untuk yang burung Cucak Hijau berleher kuning dijual seharga Rp 100 ribu, sedangkan yang berleher hitam dijual pelaku dengan harga Rp 400 ribu per ekornya," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya.
(hsr/asm)