Kurir Narkoba di Tarakan Ditangkap Saat Lompat ke Sungai, Sabu 24 Kg Disita

Kalimantan Utara

Kurir Narkoba di Tarakan Ditangkap Saat Lompat ke Sungai, Sabu 24 Kg Disita

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 26 Agu 2024 22:30 WIB
Pria berinisial BHR (44) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 24,2 kilogram.
Foto: Pria berinisial BHR (44) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi. (dok. istimewa)
Tarakan -

Pria berinisial BHR (44) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 24,2 kilogram. Polisi dan pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran hingga pelaku melompat ke sungai.

"Tersangka sempat membuang sebuah karung berisi sabu ke sungai, kemudian tersangka melompat. Beruntung saat kejadian malam itu ada anggota kita berani melompat dan mengamankan tersangka," ucap Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna kepada detikcom, Senin (26/8/2024).

Pelaku ditangkap di Muara Sungai Salangketo, Kabupaten Bulungan, Jumat (16/8) pukul 19.00 Wita. Satreskoba Polres Tarakan awalnya yang mendapatkan laporan masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di sekitar wilayah Perairan Juata Laut, Tarakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu anggota mencurigai satu buah speed yang berisi 3 orang, ternyata setelah dibuntuti hingga di TKP mereka kedapatan melempar karung yang diduga berisi sabu ke speed lain yang ditumpangi BHR dan satu temannya berinisial AA," terang Adi.

Adi menuturkan para pelaku yang mengetahui kehadiran polisi kemudian kabur dari lokasi. Aparat pun mengejar speed BHR yang membawa barang bukti narkoba hingga ke anak sungai.

ADVERTISEMENT

"Waktu itu kita kehilangan jejak mereka, kemudian anggota sempat singgah ke pondok warga, ternyata saat menunggu di pondok tersebut speed yang di tumpangi tersangka melinatas kemudian kembali terjadi kejar-kejaran," ungkapnya.

Merasa terdesak, BHR memilih membuang karung berisi sabu tersebut ke sungai. Tak berselag lama, BHR dan AA juga ikut melompat ke sungai.

"Untuk tersangka AA saat dikejar dia menghilang , jadi saat itu kita fokus mencari barang bukti yang dilempar, alhamdulillah didapatkan," kata Adi.

BHR kemudian dibawa ke Polres Tarakan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil introgasi diketahui sabu tersebut berasal dari Tawau, Malaysia.

"Untuk tersangka mengaku baru pertama kali, dan dia mendapatkan arahan dari pemilik barang untuk mengantarkannya ke Kaltim," beber Adi.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap AA yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AA diduga masih berada di wilayah Bulungan.

"Untuk DPO masih dalam pengejaran, sementara itu untuk BHR kita tahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads