Ibu rumah tangga (IRT) berinisial MG (55) di Sorong, Papua Barat Daya, menjadi korban penipuan modus bisni kayu dengan kerugian Rp 100 juta oleh dua pria berinisial A (28) dan Z. Korban terpedaya karena Z menyamar sebagai anggota polisi saat menawarkan bisnis tersebut.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan kasus penipuan ini terjadi pada Juni 2024. Pelaku Z asal Pekanbaru, Riau yang pertama kali menghubungi korban melalui media sosial untuk berkenalan hingga bertukar nomor telepon.
"Pelaku Z menghubungi korban melalui Facebook dengan foto profil polisi berpakaian dinas, berlanjut bertukar nomor WhatsApp. Pelaku berkenalan dan mengirim pesan basa-basi," kata Kombes Happy Perdana Yudianto dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Happy menuturkan pelaku kemudian menawarkan untuk berbisnis kayu ekspor Riau-Malaysia dengan keuntungan Rp 100 juta. Korban yang tergiur kemudian mengirimkan uang senilai Rp 50 juta.
"Transaksi pertama, korban kirimkan uang sebesar Rp 50 juta untuk biaya operasional pekerjaan senso kayu di hutan dan biaya operasional pengiriman kayu ekspor menggunakan kapal dari Pekanbaru, Riau ke Malaysia," terangnya.
Happy mengungkap setelah korban mengirim uang, pelaku mengirimkan foto aktivitas perusahaan, karyawan dan persiapan pengiriman ekspor. Selanjutnya, pelaku kembali meminta Rp 50 juta dengan alasan kayu tersebut ditahan pihak Polairud Riau.
"Ada lagi skenario yang dimainkan pelaku dengan meminta uang lagi senilai Rp 50 juta kepada korban dengan alasan kapal ditahan Polair Riau dan meminta tebusan. Nah, pelaku kedua inisial A ini berperan sebagai anggota Polair Riau," jelasnya.
Belakangan, pelaku memblokir nomor telepon dan semua media sosial korban. Happy menuturkan korban pun menyadari bahwa dirinya tertipu dan membuat laporan ke polisi.
"Korban baru menyadari tertipu karena nomor WA sudah di blokir dan tidak bisa dihubungi lagi. Korban pun lapor ke kami, kemudian dilakukanlah penyidikan dan penyelidikan selama berhari-hari," bebernya.
Pelaku Ditangkap di Pekanbaru
Happy mengaku pihaknya terbang ke Pekanbaru untuk mencari jejak kedua pelaku. Hasilnya, pelaku A ditangkap di rumahnya di Kota Pekanbaru, Selasa (20/8).
"Iya benar, kami menangkap tersangka inisial A di Pekanbaru, Riau. Pelaku sudah berada di rutan Polresta Sorong Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.
Aparat turut mengamankan uang korban senilai Rp 100 juta dari tangan pelaku A. Uang tersebut sudah dipindahkan ke rekening lain.
"Jadi, pelaku A kami tangkap. Kemudian, pengakuan A mengambil uang tersebut di rekening orang lain (bukan milik kedua pelaku). Jadi, mereka ini transaksi uang pakai rekening orang lain, bukan rekening mereka," bebernya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku baru sekali melancarkan aksinya bersama rekannya, Z yang kini ditetapkan sebagai DPO. Happy menyebut Z adalah pelaku utama yang menipu korban melalui media sosial.
"Pelaku tidak punya pekerjaan, dia mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya ini bersama rekannya," pungkasnya.
(hsr/hsr)