Kronologi IRT Sorong Ditipu Polisi Gadungan Modus Bisnis Kayu Rp 100 Juta

Papua Barat Daya

Kronologi IRT Sorong Ditipu Polisi Gadungan Modus Bisnis Kayu Rp 100 Juta

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 27 Agu 2024 20:00 WIB
Pelaku penipuan IRT di Sorong inisial A ditangkap polisi.
Foto: Pelaku penipuan IRT di Sorong inisial A ditangkap polisi. (dok. istimewa)
Sorong - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sorong, Papua Barat Daya berinisial MG (55) ditipu dua pria asal Riau hingga rugi Rp 100 juta. Kedua pelaku yang salah satunya menyamar jadi polisi menjanjikan keuntungan ratusan juta dalam bisnis kayu antar negara.

Penipuan itu terjadi pada Juni 2024. Kedua pelaku masing-masing berinisial Z (DPO) dan A (28). Pelaku Z, yang menghubungi korban melalui media sosial dengan dalih ingin berkenalan. Keduanya pun bertukar nomor telepon dan saling berbagi pesan.

"Pelaku Z menghubungi korban melalui Facebook dengan foto profil polisi berpakaian dinas, berlanjut bertukar nomor WhatsApp. Pelaku berkenalan dan mengirim pesan basa-basi," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).

Singkat cerita, pelaku kemudian menawarkan untuk berbisnis kayu ekspor Riau-Malaysia dengan keuntungan Rp 100 juta. Korban yang tergiur kemudian mengirimkan uang senilai Rp 50 juta sebanyak 2 kali.

"Transaksi pertama, korban kirimkan uang sebesar Rp 50 juta untuk biaya operasional pekerjaan sensor kayu di hutan dan biaya operasional pengiriman kayu ekspor menggunakan kapal dari Pekanbaru, Riau ke Malaysia," ujarnya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto aktivitas perusahaan, karyawan dan persiapan pengiriman ekspor. Selanjutnya, pelaku kembali meminta Rp 50 juta dengan alasan kayu tersebut ditahan pihak Polairud Riau.

"Ada lagi skenario yang dimainkan pelaku dengan meminta uang lagi senilai Rp 50 juta kepada korban dengan alasan kapal ditahan Polair Riau dan meminta tebusan. Nah, pelaku kedua inisial A ini berperan sebagai anggota Polair Riau," tutupnya.

Kini, pelaku A telah ditangkap di rumahnya di Kota Pekanbaru, Selasa (20/8). Happy mengatakan pelaku sudah dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aparat turut mengamankan uang korban senilai Rp 100 juta dari tangan pelaku A. Uang tersebut sudah dipindahkan ke rekening lain.

"Jadi, pelaku A kami tangkap. Kemudian, pengakuan A mengambil uang tersebut di rekening orang lain (bukan milik kedua pelaku). Jadi, mereka ini transaksi uang pakai rekening orang lain, bukan rekening mereka," bebernya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku baru sekali melancarkan aksinya bersama rekannya inisial Z yang kini ditetapkan sebagai DPO. Happy menyebut Z adalah pelaku utama yang menipu korban melalui media sosial.

"Pelaku tidak punya pekerjaan, dia mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya ini bersama rekannya," pungkasnya.


(ata/hsr)

Hide Ads