Polisi menangkap pria berinisial MU (54) yang menganiaya menantunya inisial RS (34) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku ditangkap di rumah keluarganya usai kabur ke dalam hutan.
"Iya benar pelaku (MU) sudah kami amankan, tadi saya turun langsung mengamankan," ujar Kapolsek Tongauna, Ipda Fahri Latekeng kepada detikcom, Sabtu (24/8/2024).
Pelaku ditangkap di Desa Pumbinisi, Kecamatan Pondidaha, Konawe, Sabtu (24/8) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kami amankan di rumah sepupunya," kata Fahri.
Fahri menuturkan pelaku langsung dibawa ke Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan kami serahkan ke Polres Konawe," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, MU menganiaya menantunya itu di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna Utara, Konawe, Jumat (23/8) sekitar pukul 08.00 Wita. Selain MU, korban juga ditikam oleh iparnya, SU (34).
Saat itu, kedua pelaku dan korban bersama warga lainnya memperbaiki jalan. Korban yang melintas kemudian menyenggol SU yang berdiri di tengah jalan hingga terjadi penganiayaan.
"RS sempat menyenggol SU, dan SU pun langsung mendorong badan RS hingga terjatuh," terang Fahri.
Situasi itu membuat pelaku MU menghampiri korban yang terjatuh dan memukulnya sebanyak 2 kali di bagian kepala. Pelaku SU juga langsung membacok leher korban.
"SU mengayunkan parang di bagian leher korban sebanyak 4 kali," tutur Fahri.
(hsr/sar)