Pelaku Residivis Kasus Penganiayaan
Andi Rian mengungkap, pelaku ternyata seorang residivis. Pelaku pernah terlibat kasus pencurian motor (curanmor) hingga penganiayaan sebelum terlibat dalam perkara mayat wanita dalam koper.
"Tersangka residivis pencurian kendaraan bermotor, dan satu lagi dia (pernah) melakukan tindak pidana penganiayaan," ungkap Andi Rian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yakni pasal 285, pasal 338, pasal 351 ayat 3, dan pasal 365. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Kalau dari akumulasi pasal ini, dari masing-masing pasal, ancaman tertinggi adalah penjara 20 tahun. Saya ulangi, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," jelasnya.
Penyebab Kematian Korban Masih Diusut
Polisi masih mengusut penyebab kematian korban termasuk upaya pelaku memasukkan jasad korban ke dalam koper. Andi Rian mengaku masih menunggu hasil autopsi.
"Sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil, baik visum maupun autopsi dari ahli. Nanti mungkin kalau teman-teman membutuhkan jawaban itu secara detail, kita tunggu hasilnya itu dari Labfor dan Dokpol," bebernya.
Andi Rian belum mau berspekulasi terkait penyebab wanita itu tewas meski korban sempat dibekap pelaku sampai tidak sadarkan diri. Dia kembali menegaskan hal ini baru dapat diketahui dari hasil autopsi.
"Kalau kita mau bilang penyekapan, (tetapi) ternyata setelah disekap dia (korban sempat) bangun lagi. Yang mana sebenarnya yang mengakibatkan korban jadi hilang nyawanya, ini nanti perlu melalui visum maupun autopsi," tegasnya.
Motif Pelaku Mencuri-Perkosa Korban
Pelaku AR mengaku awalnya hanya berniat mencuri barang berharga milik korban. Dia berdalih membutuhkan uang untuk membayar kosannya yang telah jatuh tempo.
"Saya butuh uang untuk bayar kos, karena sudah lewat tanggal 1 (Agustus)," kata AR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel.
AR mengaku khilaf turut memperkosa korban. Dia mengaku melakukan pemerkosaan dalam kondisi mabuk setelah pesta minum keras (miras) bersama rekannya.
"Saya khilaf (perkosa korban). Saya minta maaf lagi tidak normal," tandasnya.
(sar/ata)