Polisi mengatakan pemuda berinisial SY (22) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas dikeroyok dan dibusur gegara persoalan sepele. Para pelaku diduga tersinggung usai saling tatap dengan korban.
"Awalnya masalah ketersinggungan karena saling tatap di SPBU mini," ujar Kapolsek Barombong, AKP Syahruddin kepada detikSulsel, Senin (19/8/2024).
Syahruddin mengatakan setelah ketersinggungan itu, korban meminta sepupunya berinisial AD untuk mengantarnya bertemu para pelaku. Saat itu, korban berniat memberikan klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Korban) Mau datang klarifikasi kenapa dilihat-lihati waktu di SPBU mini. Kesana tapi tidak ada semua," terangnya.
Belakangan, para pelaku menghubungi korban untuk kembali. Pelaku dan sepupunya pun kembali untuk menemui para pelaku yang sudah menunggu.
"Kemudian saling telepon katanya kalau mau datang, datang (mereka pelaku) sudah ada," tutur Sahar.
Lanjut Sahar, korban pun kembali ke lokasi bersama dengan sepupunya AD. Namun setibanya di lokasi, salah satu pelaku langsung memukuli korban dan diikuti oleh rekannya yang lain.
"Korban ke sana bersama sepupunya. (Di TKP) Salah satu (pelaku) pukul (korban) lalu yang lain ikut juga memukul dan ada yang membusur," jelas Sahar.
Untuk diketahui, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Poros Bontopajja, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Gowa pada Jumat (16/8) pukul 00.30 Wita. Korban dilaporkan meninggal usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa.
"Benar, kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban inisial SY meninggal dunia," ujar Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu kepada wartawan, Sabtu (17/8).
Polisi yang melakukan pengejaran kemudian menangkap enam orang terduga pelaku di Kabupaten Takalar, Sabtu (18/8) dan Minggu (19/8). Enam terduga pelaku yang telah ditangkap yakni pria berinisial AS (16), SY (20), MB (16), NI (22), FA (18) dan MF (21).
"Jadi untuk saat ini kami sudah mengamankan enam tersangka," ujar Kapolsek Barombong, AKP Syahruddin kepada detikSulsel, Senin (19/8).
(hsr/hsr)