5 Bulan Buron, Sekda Seram Bagian Timur Tersangka Korupsi Rp 2,5 M Ditangkap

Maluku

5 Bulan Buron, Sekda Seram Bagian Timur Tersangka Korupsi Rp 2,5 M Ditangkap

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Sabtu, 17 Agu 2024 22:00 WIB
Sekda Seram Bagian Timur inisial DK saat dibawa ke rutan.
Foto: Sekda Seram Bagian Timur inisial DK saat dibawa ke rutan. (Dok Kejati Maluku)
Seram Bagian Timur -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Djafar Kwairumaratu (DK) setelah buron lima bulan. DK sebelumnya ditetapkan tersangka kasus korupsi APBD 2021 dengan kerugian negara Rp 2,5 miliar.

"DPO (daftar pencarian orang) tersangka tipikor Sekda SBT berinisial DK berhasil ditangkap," ungkap Asisten Intelijen Kejati Maluku Rajendra D Wiritanaya dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024).

DJ ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8) pagi. Awalnya tim Kejati Maluku memantau dan mengintai tempat persembunyian DK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, kita pun menangkap DPO DK di rumah kontrakan. DK lalu dibawa di Kantor Kejati Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya," jelasnya.

Rajendra menuturkan, usai menjalani pemeriksaan DK kini sudah ditahan di rutan. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

"Penyidik Pidsus Kejati Maluku langsung membawa DK ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan. DK akan ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 17 Agustus sampai 5 September 2024. Selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelasnya.

Lebih lanjut Rajendra mengatakan DK sebagai Sekda SBT sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama terpidana IL sebagai Bendahara Pengeluaran Setda melakukan pertanggungjawaban fiktif dan markup. Selain itu, tersangka juga memanipulasi dokumen.

"DK dan IL, diduga melakukan pertanggungjawaban langsung dan tidak langsung yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya. Kemudian telah memanipulasi beberapa dokumen-dokumen keuangan pada saat pengajuan kuitansi dan SPM dari terpidana IL," jelasnya.

"Sebelumnya selaku Bendahara Pengeluaran Setda IL tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka DK langsung ditandatangani dalam kapasitas selaku KPA," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, DK ditetapkan sebagai DPO pada 20 Maret 2024. Hal ini lantaran DK melarikan diri baik dari kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggalnya.

DK kabur usai ditetapkan DK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021. Sementara dalam kasus ini, IL lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.




(sar/hsr)

Hide Ads