Sekda Seram Bagian Timur Diburu Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 2,5 M

Maluku

Sekda Seram Bagian Timur Diburu Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 2,5 M

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Kamis, 21 Mar 2024 17:30 WIB
poster
Foto: Ilustrasi kasus korupsi. (Edi Wahyono)
Seram Bagian Timur -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu (JK) tersangka kasus korupsi APBD 2021 dengan kerugian negara Rp 2,5 miliar. Tersangka kini diburu usai ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik Kejati Maluku akan segera menetapkan tersangka JK masuk DPO karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan," jelas Plt Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit P Latuconsina dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

Aizit menjelaskan, keberadaan tersangka tidak diketahui. Tersangka dianggap tidak kooperatif karena tidak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah tiga kali dipanggil, tersangka JK tidak juga memenuhi panggilan penyidik," jelasnya.

Penyidik kejaksaan sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka. Panggilan ketiga dilayangkan kepada tersangka pada Selasa (19/3).

ADVERTISEMENT

"Tapi tersangka tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas," ujar Aizit.

Diketahui, kasus ini diusut Kejati Maluku menindaklanjuti laporan masyarakat sejak pertengahan 2023. Penyidik kejaksaan lebih dulu menetapkan Bendahara Pengeluaran Setda Seram Bagian Timur inisial IL sebagai tersangka.

Sementara, Sekda Seram Bagian Timur inisial JK ditetapkan tersangka pada Senin (29/1). Tersangka dijerat kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan anggaran belanja tidak langsung total Rp 28 miliar.

Anggaran tersebut terdiri dari belanja langsung senilai Rp 12,7 miliar dan belanja tidak langsung Rp 16,049 miliar. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.582.035.800 (Rp2,5 miliar).




(sar/asm)

Hide Ads