Pria karyawan perusahaan pembiayaan berinisial AS (31) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap polisi usai menggelapkan 11 BPKB. Perbuatan pelaku mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta.
"AS merupakan admin di perusahaan pembiayaan tersebut saat ini sudah diamankan dan ditahan kasus penggelapan 11 BPKB dari 10 BPKB motor dan 1 BPKB mobil," kata Kapolsek Kota Tengah Ipda Sri Maystuti Usman saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (14/8/2024).
Pelaku ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (9/8). Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari Bian Faniarsih (33) pimpinan perusahaan tempat pelaku bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelahnya kami lakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata AS sudah berada di wilayah Sulawesi Tengah. Kemudian team unit Reskrim Polsek Kota Tengah langsung berkoordinasi dengan team Resmob Polres Marowali dan berhasil mengamankan pelaku tersebut," terangnya.
Sri menjelaskan pelaku menjalankan aksi kejahatannya tanpa sepengetahuan perusahaan. Pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai admin perusahaan.
"Pidana pencurian dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh AS dengan setelah adanya pengembalian BPKB kepada konsumen, namun tidak adanya setoran yang masuk ke kas perusahaan," ungkapnya.
"Perusahaan mengalami kerugian dengan rincian selisih adalah Rp 36.000.000," tambah Sri.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Kota tengah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHPidana tentang penggelapan.
"Dengan ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya
(ata/ata)