Mantan Kadispora Gorontalo Syamsul Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek penataan GOR David Tony dengan kerugian Rp 460 juta. Empat rekanan proyek bernama Chandra Tangahu, Syafrin HI Ahmad, Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari turut menjadi tersangka dan ditahan penyidik.
"Kami melakukan penahanan lima orang tersangka dalam kasus ini antara lain SB (Syamsul Baharuddin) mantan Kadis Dispora Gorontalo tahun 2021 yang mana bertindak juga saat itu selaku PA/PPK," kata Kajari Gorontalo Muhammad Iqbal saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (13/8/2024).
Muhammad menyebut penetapan tersangka kasus korupsi proyek penataan GOR David Tony berlangsung pada Senin (12/8) malam. Kelima tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita telah lakukan penahanan kelima tersangka dari kemarin selama 20 hari ke depan," katanya.
Muhammad menuturkan proyek penataan GOR David Tony tersebut dikerjakan tahun 2021 dengan total anggaran Rp 1,6 miliar. Syamsul Baharuddin yang menjabat sebagai Kadispora Gorontalo 2021 dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Dalam kegiatan penataan GOR David Tony tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.600.000.000. Bahwa dalam progres pekerjaan sebesar 65 persen tersebut diketahui terdapat kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi dan terdapat yang tidak dikerjakan namun terhitung dalam progres kegiatan," bebernya.
"Bahwa akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 460.401.086,91 sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan penataan GOR David Tony Nomor: 02/LHA/RAHINSP/2024 tanggal 17 Juli 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Gorontalo," tambahnya.
Dia menambahkan bahwa dari hasil temuan penyidik kejaksaan dan hasil temuan item pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut. Kendati demikian, Muhammad tidak merinci lebih lanjut apa saja item fiktif itu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,"pungkasnya.
(hmw/ata)