"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kasi Intel Kejari Selayar, Alim Bahri kepada detikSulsel, Selasa (13/8/2024).
Alim mengungkapkan T ditetapkan tersangka pada Senin (12/8) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-481/P.4.28/Fd.1/08/2024. T kini mendekam di Rutan Kelas II B Selayar.
"Ditetapkan tersangka sejak 12 Agustus 2024. Setelahnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan T ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkaitan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ADD dan DD pada Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, tahun anggaran 2019 hingga 2022.
"Total kerugian Rp 1,228 miliar berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP)," bebernya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Selayar mengusut kasus dugaan tipikor pengelolaan ADD dan DD di Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu. Jaksa menyita 114 barang bukti, termasuk di antaranya sembilan sertifikat tanah yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Desa Lamantu tahun anggaran 2019-2022. Sudah masuk tahap penyidikan," ujar Kasi Intel Kejari Selayar La Ode Fariadin kepada detikSulsel, Rabu (5/6).
La Ode menuturkan indikasi penyalahgunaan ADD dan DD bermula dari pengaduan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Selayar.
"Kasus Desa Lamantu tim penyidik telah memeriksa 23 orang saksi. Terdiri atas perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), pihak kecamatan, bagian keuangan daerah, pihak pemerintah desa," katanya.
(hsr/hsr)