Jaksa Usut Korupsi Dana Desa Lamantu Selayar, 114 Barang Bukti Disita

Jaksa Usut Korupsi Dana Desa Lamantu Selayar, 114 Barang Bukti Disita

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Kamis, 06 Jun 2024 00:44 WIB
ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Selayar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu. Jaksa menyita 114 barang bukti, termasuk di antaranya sembilan sertifikat tanah yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

"Desa Lamantu tahun anggaran 2019-2022. Sudah masuk tahap penyidikan," ujar Kasi Intelijen Kejari Selayar La Ode Fariadin kepada detikSulsel, Rabu (5/6/2024).

La Ode menuturkan indikasi penyalahgunaan ADD-DD bermula dari pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Selayar.

"Kasus Desa Lamantu tim penyidik telah memeriksa 23 orang saksi. Terdiri atas perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), pihak kecamatan, bagian keuangan daerah, pihak pemerintah desa," katanya.

Diketahui, ADD-DD Desa Lamantu sebagaimana tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), untuk 2019 sebanyak Rp 1,579 miliar, 2020 senilai Rp 1,663 miliar, 2021 berjumlah Rp 1,705 miliar, dan 2022 sebesar Rp 1, 824 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Selayar, ditemukan fakta hukum terjadinya dugaan tipikor pengelolaan keuangan desa, baik ADD maupun DD, dari pekerjaan fisik dan nonfisik.

"Berupa kegiatan-kegiatan diduga fiktif dan kekurangan volume pekerjaan. Perbuatan tersebut disiasati dengan rekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan disesuaikan dengan item kegiatan dalam APBDes yang tidak sesuai fakta sebenarnya," bebernya.

La Ode mengungkapkan kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Selayar Nomor: PRINT-058/P.4.28/Fd.1/01/2024 25 Januari 2024.

Tim penyidik, lanjut dia, juga telah menyita 114 barang bukti yang terdiri atas dokumen APBDesa, surat pertanggungjawaban ADD-DD tahun anggaran 2019-2022, serta 9 sertifikat tanah yang diduga ada kaitannya dengan kasus ini.

"Tim penyidik sebelumnya telah melakukan perhitungan sementara kerugian keuangan. Berkisar miliaran rupiah. Kami akan berkoordinasi dengan ahli untuk perhitungannya," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa juga mengusut dugaan korupsi dana Desa Bonea tahun anggaran 2022-2023. Kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan setelah tim kejaksaan mengumpulkan alat bukti sah sekaligus berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara.

"Untuk estimasi kerugian negara berdasarkan temuan awal tim penyidik berkisar ratusan juta rupiah. Angka yang spesifik nanti setelah ahli melakukan perhitungan akan diberitahukan," ucap La Ode, Senin (3/6).

Kejaksaan, kata dia, sebelumnya menemukan adanya indikasi yang menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum terkait dugaan penyelewengan Dana Desa ini.

"Anggaran sudah dicairkan 100 persen, tetapi kegiatannya diduga fiktif, kurang volume, rekayasa SPJ (surat pertanggungjawaban)," ucapnya.


(hmw/asm)

Hide Ads