Seorang petani berinisial HA (41) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. Polisi menyita 54 saset sabu dari tangan pelaku.
"(Pelaku berprofesi sebagai) petani, memiliki 54 paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasi Humas Polres Parimo Iptu Sumarlin kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, Parimo pada Rabu (7/8) sekitar pukul 12.15 Wita. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga bahwa pelaku kerap menjual narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan HA yang sedang duduk di dalam rumahnya," terangnya.
Sumarlin menyebut pihaknya menemukan 54 saset sabu yang disimpan pelaku dalam dompet yang diletakkan di ruang dapur. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital serta uang tunai Rp 900 ribu.
"Barang bukti 54 saset plastik bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu seberat 43,96 gram. Kemudian 1 timbangan digital, 3 buah potongan pipet, 1 dompet, uang tunai Rp 900.000," bebernya.
Sumarlin menambahkan pelaku saat diinterogasi mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial LA. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Parimo untuk penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(hsr/hmw)