Pemuda di Mateng Perkosa Adik Kandung Selama 8 Tahun, Pelaku Ditangkap

Sulawesi Barat

Pemuda di Mateng Perkosa Adik Kandung Selama 8 Tahun, Pelaku Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 05 Agu 2024 18:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Mamuju Tengah -

Pria berinisial B (21) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai diduga memperkosa adik kandungnya selama 8 tahun. Pelaku melakukan aksi keji tersebut saat korban masih berusia 9 tahun hingga 16 tahun.

"Aksi bejat ini telah berlangsung sejak adiknya berumur 9 tahun (hingga usia korban) 16 tahun," ujar Kasat Reskrik Polres Mateng Iptu Fredy kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

Fredy mengatakan pelaku menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Topoyo sejak tahun 2017 hingga 2024. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat kedua orang tuanya keluar rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pelaku menyetubuhi adiknya) di rumahnya, saat orang tuanya tidak berada di rumah," terangnya.

Fredy menuturkan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi pelaku kepada orang tuanya pada awal Agustus 2024. Polisi kemudian menangkap pelaku usai menerima laporan dari orang tua korban.

ADVERTISEMENT

"Menerima laporan mengenai dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Unit Opsnal Satreskrim Polres Mateng mengamankan pelaku di rumahnya pukul 01.00 Wita, dini hari tadi," bebernya.

Fredy menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Mateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan jika pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perbuatannya," pungkasnya.




(ata/ata)

Hide Ads