Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung Usia 13 Tahun Saat Istri Pergi

Sulawesi Barat

Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung Usia 13 Tahun Saat Istri Pergi

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 25 Jul 2024 11:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Mamuju -

Pria berinisial SR (30) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi usia memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun sebanyak 2 kali. Pelaku melancarkan aksinya saat ibu korban pergi ke luar daerah.

"Seorang bapak kandung melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih berumur 13 tahun," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Herman mengatakan pelaku menyetubuhi korban di indekos di Kecamatan Kalukku pada Rabu (24/7) malam. Saat itu, pelaku dan korban hanya berdua di kos karena ditinggal istrinya pergi ke Kota Mamuju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian bermula ketika istri pelaku berangkat ke Kota Mamuju, sedangkan pelaku bersama anaknya bersama di kosan," terangnya.

Lanjut Herman, pelaku lantas memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku juga mengancam putrinya tersebut untuk tidak bercerita ke orang lain.

ADVERTISEMENT

"Pelaku memaksa korban dengan disertai ancaman untuk tidak berteriak, ribut. Kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban," bebernya.

Herman menuturkan, kasus ini terungkap setelah korban buka suara ke ibunya jika telah disetubuhi ayahnya sebanyak 2 kali. Ibu korban yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke Polsek Kalukku.

"Berdasarkan keterangan korban (ke ibunya) bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak 2 kali," jelasnya.

Dia menambahkan saat ini pelaku telah dilimpahkan ke Polresta Mamuju. Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.




(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads