Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Sulawesi Barat (Sulbar) menyoroti vonis bebas kepala desa (Kades) bernama Yuil (35) di kasus pemerkosaan remaja perempuan berinisial RR (17). Putusan majelis hakim tersebut dianggap mengecewakan.
"Tentu dari lubuk hati yang paling dalam tentu kekecewaan," ujar Koordinator Satgas PPA DP3AP2KB Sulbar Yurlin Tamba kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Yurlin menilai putusan tersebut menjadi preseden buruk atas kasus yang menimpa perempuan, khususnya anak di bawah umur. Dia sejatinya berharap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur harusnya lebih mengedepankan perspektif korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap penegakan hukumnya perspektif kepada korban. Hakim itu harus berdiri di tengah-tengah dan tidak boleh ada intervensi dari manapun. Kalau memang bersalah katakan bersalah, kalau tidak ya (bilang tidak), di situlah tugasnya hakim menggunakan hati nurani ketika menjatuhkan sebuah hukuman. Apalagi ini kasusnya terkait anak di bawah umur," terangnya.
Yurlin mengaku akan berkoordinasi dengan penyidik Polresta Mamuju hingga jaksa penuntut umum (JPU) terkait hasil putusan tersebut. Dia juga menegaskan bahwa selama proses kasus itu berjalan, korban telah mendapat pendampingan dari DP3A Kabupaten Mamuju.
"(Korban didampingi) dari Dinas (DP3A) Kabupaten Mamuju. (Terkait vonis bebas) kalau langkah kami tentu kami akan berkolaborasi dengan teman penyidik, kami kolaborasi juga dengan kejaksaan, kendalanya di persidangan seperti apa," katanya.
Untuk diketahui, Yuil divonis bebas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Kamis (2/5). JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal alternatif, Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 6b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dituntut 5 tahun penjara.
"Iya (Yuil divonis bebas)," ujar Kajari Mamuju Subekhan kepada wartawan, Jumat (3/5).
Subekhan menuturkan ada beberapa penilaian majelis hakim sehingga vonis bebas dijatuhkan. Di antaranya barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV korban dan pelaku saat berada di hotel tidak ada alias kosong saat akan diputar, kemudian hasil visum korban yang dilakukan dokter umum bukan dokterspesialis.
(hmw/ata)