"Pelaku penganiayaan istri dan anaknya diamankan," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Tapalang, Mamuju pada Sabtu (3/8) pagi. Kejadian berawal saat korban memeriksa handphone suaminya.
Lanjut Herman, pelaku yang melihat ponselnya diperiksa lantas kesal kemudian terlibat cekcok dengan istrinya. Saat itulah, pelaku langsung memukul dan menendang istrinya hingga pingsan.
"(Pelaku) kesal dan emosi ketika istrinya membuka dan melihat isi video dalam handphone miliknya tanpa izin. Terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukuli istri menggunakan tangan dengan kakinya hingga tidak sadarkan diri," terangnya.
Selain itu, kata Herman, pelaku juga menganiaya anak laki-lakinya yang masih berusia satu tahun. Kekerasan tersebut membuat korban menderita luka bengkak pada bibir.
"Anaknya yang berusia satu tahun mengalami luka bengkak pada bibir atas," jelasnya.
Herman menambahkan kasus ini terungkap setelah istri pelaku melapor ke Polsek Tapalang. Polisi kemudian membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan perawatan dan visum, sementara pelaku langsung ditangkap dan menjalani pemeriksaan.
"Terduga pelaku diamankan untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.
(asm/ata)