"Korban pria inisial BA 52 tahun tertancap anak panah di leher. Pelaku yang berjumlah 6 orang merupakan anak di bawah umur," ujar Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Irzal Makkarawa kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024).
Peristiwa pembusuran ini terjadi di Dusun Samaya, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Jumat (2/8). Para pelaku berinisial MAP (15), JA (17), ASA (14), SS (14), MIS (14), dan WS (15) ditangkap polisi di Gowa, Sabtu (3/8) dini hari.
Irzal mengatakan, para pelaku melakukan aksinya membusur korban secara acak. Saat itu pelaku melihat korban tengah berada di tepi jalanan.
"Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan anak panah busur terhadap orang yang berada di pinggir jalan," kata Irzal.
Saat melakukan penangkapan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku. Di antaranya katapel dan ponsel milik pelaku.
"Barang bukti satu buah katapel, 2 buah motor, dan 4 buah HP," sebut Irzal.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku dibawa dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa guna dilakukan proses penyidikan.
"Pelaku dibawa ke Polres Gowa dan diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Gowa," terang Irzal.
(asm/ata)