Pria berinisial MI (28) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi gegara memesan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol. MI diamankan sekitar satu jam setelah resepsi pernikahannya.
"Sekitar satu jam turun dari pelaminan, MI diinterogasi oleh anggota yang menyamar sebagai kurir dan pelaku mengakui jika paket yang berisi obat golongan G tersebut adalah miliknya," ujar Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Pelaku ditangkap di Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walanreng Timur, Luwu pada Kamis (1/8) siang. Polisi awalnya menerima informasi dari Bea Cukai Kota Palopo adanya obat daftar G hendak dikirim ke Luwu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi tersebut pada Kamis sekitar pukul 10.00 Wita, kami langsung mendatangi kantor Tiki Belopa," terang Abdi.
Abdi mengatakan setelah mengambil paket tersebut, dia memerintahkan salah satu anggotanya untuk menyamar sebagai kurir. Pada paket tersebut tertulis penerima inisial AG di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur.
"Polisi yang menyamar sebagai kurir langsung mengkonfirmasi paket atas nama AG adalah benar milik MI. MI lalu diringkus usai turun dari pelaminan," jelasnya.
MI mengaku akan menjual obat jenis THD tersebut dengan harga Rp 10 ribu per tablet sedangkan obat jenis Tramadol akan dijual Rp 15 ribu per tablet. MI kini diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Luwu bersama barang bukti.
"Adapun barang bukti yang diamankan 504 butir THD, 8 strip Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 butir, 1 buah plastik bening, 4 lembar plastik bubble wrap warna hitam, 1 buah packing selongsong berbentuk bulat warna hitam terdapat bukti nomor resi pengiriman Tiki, dan 1 unit handphone android warna biru," beber Abdi.
MI dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 1 dan ayat 2 subsider Pasal 436 ayat 1 juncto Pasal 145 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
(hsr/asm)