Pemuda di Jayapura Coba Perkosa Nenek Usia 60 Tahun, Korban Pingsan

Pemuda di Jayapura Coba Perkosa Nenek Usia 60 Tahun, Korban Pingsan

Raymond Latumahina - detikSulsel
Sabtu, 28 Okt 2023 18:55 WIB
Tersangka percobaan pemerkosaan terhadap nenek usia 60 tahun di Jayapura dilimpahkan ke Kejaksaan. Dokumen Istimewa
Foto: Tersangka percobaan pemerkosaan terhadap nenek usia 60 tahun di Jayapura dilimpahkan ke Kejaksaan. Dokumen Istimewa
Jayapura -

Pemuda berinisial YF (21) di Kabupaten Jayapura, Papua, nekat mencoba memperkosa seorang nenek berusia 60 tahun hingga korban pingsan. Akibat perbuatannya ini, pelaku diamankan polisi dan kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey mengungkapkan pelaku telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (27/10). Kasus ini pun masuk tahap II setelah berkas pelaku telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Setelah kurang lebih 2 bulan penyidikan berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga dilaksanakan tahap II terkait kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku berinisial YF (21)," kata AKP Zakarias dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zakarias menuturkan percobaan perkosaan ini terjadi pada Senin (28/8) lalu. Saat itu, korban yang sedang istirahat di kamar usai membersihkan halaman rumah dan tiba-tiba didatangi oleh pelaku.

Menurut dia, pelaku langsung menutup muka korban menggunakan selimut. Seketika itu juga pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan jari ke dalam alat vital korban.

ADVERTISEMENT

"Langsung menutup muka dengan menggunakan selimut dan mencekik leher kemudian memasukkan jari ke kemaluan hingga korban pingsan," jelasnya.

Zakarias menuturkan, tak berselang lama korban kemudian tersadar. Akhirnya, korban melaporkan perbuatan yang telah dialaminya tersebut ke Polsek Sentani Kota.

"Setelah menerima laporan, pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras berhasil diringkus anggota Polsek Sentani Kota di dalam rumahnya," imbuhnya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dikenakan Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 289 juncto Pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun.




(hmw/hsr)

Hide Ads