Jaksa Eksekusi Sekdes Terpidana Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah ke Tahanan

Maluku

Jaksa Eksekusi Sekdes Terpidana Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah ke Tahanan

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Kamis, 01 Agu 2024 14:31 WIB
Sekdes Siri Sori Islam M Taha Tuhepaly saat dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon.
Foto: Sekdes Siri Sori Islam M Taha Tuhepaly saat dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon.(Dok Cabang Kejaksaan Negeri Ambon)
Maluku Tengah -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon mengeksekusi Sekretaris Desa (Sekdes) Siri Sori Islam di Maluku Tengah, Maluku, bernama M Taha Tuhepaly ke sel tahanan usai kasus hukumnya dinyatakan inkrah. Taha Tuhepaly akan menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.

"Taha Tuhepaly dieksekusi berdasarkan dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan atau (P-48) Nomor PRINT- 106/Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tertanggal 24 Juli 2024," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Birawa kepada detikcom, Kamis (1/8/2024).

Taha Tuhepaly dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Kelas IIA di kawasan Negeri Lama, Kecamatan Baguala Ambon, Selasa (30/7). Dia dieksekusi setelah kasasi yang diajukan ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa hasil dari putusan Mahkamah Agung Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi terpidana M Taha Tuhepaly," jelasnya.

Ahmad menuturkan Taha Tuhepaly dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Bahwa selanjutnya terpidana Taha Tuhepaly akan dipidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

"Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Siri Sori Islam, Eddy Pattisahusiwa dieksekusi ke sel tahanan lebih duluan pada Jumat (26/7). Eddy akan menjalani hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

"Terpidana Eddy sebelumnya berstatus tahanan kota, namun setelah keluar putusan Mahkamah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi maka kita langsung eksekusi ke sel tahanan Lapas Kelas II A Ambon," ujar Ahmad Birawa kepada detikcom, Selasa (30/7).

Diketahui, kasus yang menjerat Eddy turut menjerat Taha Tuhepaly. Keduanya terlibat kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa, Desa Siri Sori Islam di Kecamatan Saparua Timur, Maluku Tengah.

Awalnya, Desa Siri Sori Islam mendapat transfer Rp 1,543 miliar, terdiri dana desa Rp 813,8 juta dan alokasi dana desa Rp 533,2 juta pada 2018. Setahun kemudian, Desa Siri Sori Islam kembali mendapatkan dana desa Rp 962,127 juta dan alokasi dana desa Rp 581,839 juta.

Anggaran itu untuk proyek pembangunan lapangan, kantor desa dan pembelian tiga mobil ambulans. Belakangan proyek belum selesai dan terjadi mark-up yang berujung laporan kegiatan fiktif. Baik Eddy dan Taha melakukan korupsi anggaran dana desa dan alokasi dana desa Rp 630 juta.




(hsr/asm)

Hide Ads