Oknum Polisi Diduga Aniaya Remaja di Gowa Dilapor ke Propam

Oknum Polisi Diduga Aniaya Remaja di Gowa Dilapor ke Propam

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 31 Jul 2024 22:44 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: Edi Wahyono
Gowa -

Oknum polisi berinisial Bripka MU diduga menganiaya remaja berinisial MF (15) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus dugaan penganiayaan ini pun dilaporkan ke Propam Polda Sulsel.

"Datang ini oknum polisi dengan berteriak kepada adik saya, dia mengatakan kepada korban bahwa dia yang pukul anak pelaku. Sambil menggendong anaknya yang kecil ini yang sudah menangis," ujar kakak korban, FT kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sabtu (27/7). Keluarga korban langsung melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Sulsel tak lama setelah kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FT mengatakan oknum polisi tersebut terus menuduh adiknya yang melukai anaknya. Namun, MF dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

"Pelaku kembali menanyakan jika korban yang telah melukai anaknya. Tapi adik saya ini tidak mengaku karena dia memang bukan yang pukul, dia bilang bukan saya yang pukul anak ta om," terang FT.

ADVERTISEMENT

"Terus korban ditarik turun dari atas rumah di bawa ke jalanan. Tetap ditanya, tapi adik saya tetap bersikukuh karena dia memang bukan yang pukul," tambahnya.

Lebih lanjut, FT menuturkan oknum polisi tersebut kemudian memukul adiknya berulang kali. Akibatnya, adiknya terjatuh hingga berdarah.

"Polisi tidak percaya langsung dipukul saja ditonjok bagian hidung adik saya langsung berdarah dan terjatuh ke tanah. Adik saya langsung dikasih bangun lagi, terus ditonjok lagi di bagian kepala," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto membenarkan terkait laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripka MU. Dia mengatakan kasus tersebut ditangani Propam Polda Sulsel.

"Kasus yang diadukan kemarin sudah ditangani oleh Propam," ujarnya.

Didik mengatakan pihak Propam akan mendatangi korban dan pelapor untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi.

"Pemeriksaan pelapor dan korban, Propam akan jemput bola datang ke tempat tinggal yang bersangkutan, saksi-saksi lainya dilakukan pemanggilan oleh propam," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads