Kejati Sulbar Tetapkan Kontraktor Tersangka Korupsi Venue Porprov di Mamuju

Kejati Sulbar Tetapkan Kontraktor Tersangka Korupsi Venue Porprov di Mamuju

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 31 Jul 2024 20:30 WIB
Kepala CV MKP jadi tersangka korupsi pengadaam venue Porprov di Stadion Manakarra Mamuju.
Foto: Kepala CV MKP jadi tersangka korupsi pengadaam venue Porprov di Stadion Manakarra Mamuju. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), menetapkan Kepala Cabang CV Mulia Karya Persada (MKP) berinisial MH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi venue Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulbar tahun 2022 di Stadion Manakarra Mamuju. Tersangka langsung ditahan penyidik.

"Berdasarkan perkembangan penyidikan, telah diperoleh dugaan yang kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana Porprov Stadion Manakarra pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022," ujar Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Darmawangsa menuturkan anggaran pembangunan tersebut bersumber dari dana bantuan keuangan khusus (BKK) yang dikerjakan oleh CV MKP dengan nilai kontrak Rp 9,3 miliar. Item proyek tersebut terdiri dari renovasi stadion dan pembangunan berbagai lapangan olahraga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta-fakta yang diperoleh bahwa anggaran pembangunan ini diperoleh dari BKK, bantuan keuangan khusus sebesar Rp 10 miliar dan pelaksana proyek ini dilaksanakan oleh CV Mulia Karya Persada dengan nilai kontrak Rp 9.339.293.038,39," terangnya.

"Item pekerjaan dari pada proyek ini ada renovasi stadion, pembangunan panjat tebing, pembangunan lapangan gateball, pembangunan lapangan petanque dan yang bertindak sebagai pengawas dalam proyek ini adalah CV Dinamika Konsultan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Darmawangsa, terdapat beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh MH. Di antaranya kekurangan volume pekerjaan hingga adanya barang yang tidak sesuai spesifikasi.

"Ditemukan beberapa penyimpangan. Pertama terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sebagaimana yang disebut dalam kontrak, ada kekurangan volume. Kedua terdapat spesifikasi yang tidak sesuai kontrak. Ketiga pada pelaksanaan kegiatan terdapat keadaan yang membahayakan orang atau barang," bebernya.

Kendati begitu, Darmawangsa mengaku belum bisa melaporkan hasil kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut karena masih dilakukan audit oleh BPKP Sulbar. Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan agar mempercepat penyidikan kasus.

"Untuk mempercepat proses penyidikan agar tidak berlarut larut, mengingat sampai hari ini juga hasil perhitungan kerugian keuangan negara belum keluar, maka hari ini kita menetapkan tersangka yaitu Kepala Cabang CV Mulia Karya Persada saudara MH," ungkapnya.

Ia menambahkan pihaknya masih mendalami kasus korupsi venue Porprov tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru sambil menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

"Untuk penanganan kasus ini saya minta kesabaran karena terkait dengan pemanggilan dan hasil kerugian belum keluar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulbar mengusut dugaan korupsi pembangunan venue Porprov Sulbar tahun 2022 di Stadion Manakarra Mamuju yang menelan anggaran Rp 9,3 miliar. Sebanyak 20 saksi telah diperiksa penyidik di kasus tersebut.

"Sudah ada saksi-saksi (diperiksa). Sudah lebih 20 (saksi)," ujar Aspidsus Kejati Sulbar La Kanna kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).




(hsr/hsr)

Hide Ads