Kasus pemuda berinisial A di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang mengancam wanita bernama Dwi Astuti Hardianti (30) karena dilaporkan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berakhir damai. Polisi menghentikan kasus ini setelah Dwi selaku pelapor mencabut laporannya.
"Iya (sudah berdamai). Dimediasi. Sudah (cabut laporan)," ujar Kanit I Tipidum Polres Selayar Aiptu Sarifuddin kepada detikSulsel, Kamis (25/7/2024).
Sarifuddin mengungkapkan upaya mediasi yang berakhir damai dilakukan di Kantor Polres Selayar pada Selasa (23/7). Pelapor, terlapor, keluarga kedua belah pihak dan pemerintah setempat dihadirkan dalam mediasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (pelapor) itu masih menghargai yang di sekitaran situ. Dia, kan, orang tinggal di situ. Anak-anak yang di situ, kan, hubungan emosional ada-lah. Dia menginginkan anak-anak di situ jangan mengganggu pada saat waktu-waktu istirahat. Dia juga sudah dimediasi di kelurahan itu," katanya.
Dia mengatakan kepolisian awalnya memproses kasus ini terkait laporan dugaan pengancaman mengacu pada Pasal 336 KUHP. Akan tetapi, dalam penyelidikan berubah menjadi Pasal 305 KUHP terkait ketertiban umum.
"Ini, kan, laporan (awalnya) dia diancam. Setelah kami lakukan lidik ternyata anak itu tidak melakukan pengancaman. Hanya menggeber-geber motor di situ (sekitar rumah pelapor). Itu mengganggu pada jam istirahat," jelasnya.
Lebih lanjut, Sarifuddin mengungkapkan motif yang melatarbelakangi A melakukan perbuatannya hingga Dwi melapor ke kepolisian. Menurut dia, terlapor kesal karena diadukan ke pemerintah kelurahan hingga kecamatan terkait aktivitasnya yang dianggap mengganggu.
"Dia punya motif itu karena Ibu Dwi ini melaporkan ke kantor lurah, camat, kegiatannya anak-anak yang sering mengganggu sehingga timbul rasa kesal," ungkapnya.
Sementara itu, Dwi yang dikonfirmasi terpisah mengakui sudah mencabut laporannya di kepolisian dan berdamai dengan A. Kendati demikian, dia berharap hal serupa tidak terulang ke depannya. Hal itupun, kata dia, tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani A.
"Iya (sudah berdamai). (Ada pernyataan) bahwasanya kalau semisal dia ulangi kembali itu tidak ada ampun. Saya tekankan kemarin sama keluarganya juga, kalau saya cuma menghargai orangnya tuanya. Soalnya, kan, bukan tetangga baru, tapi sudah lama. Semoga tidak terulang kembali kejadian seperti ini," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita bernama Dwi di Selayar mengaku mendapat ancaman pembunuhan gegara laporannya atas keluhan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Tadi malam itu kejadiannya mereka mengamuk dengan mengancam saya bilang, 'Keluar-ko na-kubunuh-ko (kamu keluar saya bunuh)'. Terus dia bicara kotor. Itu jelas saya dengar, tapi di CCTV itu samar-samar," ujar Dwi kepada detikSulsel, Kamis (20/6).
Pelaku melontarkan kalimat ancaman pembunuhan tepat di depan rumah korban di Jalan Syarif Al Qadri, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng pada Rabu (19/6) malam pukul 23.43 Wita. Korban yang ketakutan tidak menggubris perlakuan pelaku, padahal lokasi rumah korban hanya beberapa ratus meter dari kantor Polres Selayar.
"Tadi malam itu saya ketakutan. Saya bawa anak saya ke belakang langsung. Saya takut kenapa-kenapa. Saya mengintip saja takut, tapi saya lihat dari CCTV. Semalam tidak ada suami, sementara bertugas di pulau. Jadi, laki-laki dewasa tidak ada di rumah," pungkasnya.
(sar/hsr)