Oknum aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AN (38) ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 saset plastik sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Oknum ASN Satpol PP Majene diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
AN ditangkap di Jalan Kesehatan, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Majene pada Senin (22/7) dini hari. Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap AN dan mendapati satu saset plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus rokok.
"Barang bukti 1 saset plastik berisi kristal bening yang terbungkus isolasi hitam yang disimpan dalam pembungkus rokok, isinya diduga sabu," terangnya.
Slamet melanjutkan, pihaknya saat ini masih mendalami peran AN apakah sebagai pengguna atau pengedar sabu. Pihanya juga mengamankan barang bukti lainnya dari tangan pelaku berupa sepeda motor dan handphone.
"Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan handphone dan sepeda motor milik AN yang saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut Ditnarkoba Polda Sulbar," pungkasnya.
(sar/asm)











































