Kesaksian soal Eks Gubernur Malut Ngamar Bareng Wanita Dibalas Ancaman Pidana

Kesaksian soal Eks Gubernur Malut Ngamar Bareng Wanita Dibalas Ancaman Pidana

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Selasa, 23 Jul 2024 07:30 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (kanan) berjalan dengan kawalan petugas saat akan konferensi pers penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Selain Gubernur Abdul Gani, KPK juga menahan enam tersangka Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan beserta barang bukti uang tunai Rp725 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (19/12). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Ternate -

Kebiasaan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) kerap ngamar bareng wanita terkuak saat sidang kasus korupsi yang menjeratnya bergulir di Pengadilan Negeri Ternate. Pihak Abdul Gani lantas membantah kesaksian itu serta mengancam akan menempuh jalur pidana.

Melansir detikNews yang mengutip Antara, kebiasaan Abdul Gani ngamar bareng wanita itu diungkapkan oleh Eliya Gabrina Bachmid. Eliya yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan itu dihadirkan sebagai saksi pada Kamis (18/7).

Dalam kesaksiannya, Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita. Dia mengaku mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih menurut pengakuan Eliya, dia mengaku meninggalkan perempuan yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar. Eliya mengatakan Abdul Gani juga sering memintanya memberikan uang ke wanita tersebut menggunakan uang pribadi dengan janji uang itu diganti oleh Abdul Gani.

Eliya juga mengungkap ada kode khusus sebelum mengantarkan wanita ke Abdul Gani. Eliya mengaku menghubungi ajudan ataupun langsung ke Abdul Gani dengan memakai kode 'Ayu' atau 'Cinta' lebih dulu. Setelah direspons, barulah Eliya menuju hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul Gani.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Abdul Gani kerap menghabiskan waktu berdua dengan wanita yang diantarnya selama 1-2 jam. Sementara uang yang diberikan kepada wanita tersebut beragam, mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta dan totalnya mencapai Rp 3 miliar.

Dia mengatakan membawa perempuan ke Abdul Gani ditujukan untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan. Namun dia mengaku tak lagi memiliki nomor handphone para perempuan itu karena HP-nya hilang saat umroh pada bulan Januari 2024. Eliya juga mengaku hanya sekali bertemu dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan mantan ajudan Abdul Gani setelah membawa perempuan ke Abdul Gani.

Pihak Abdul Gani Ancam Pidanakan Eliya

Kuasa hukum Abdul Gani, Junaidi Umar turut menanggapi pernyataan Eliya di persidangan. Eliya diancam dilaporkan ke polisi karena menyebut AGK kerap main perempuan di hotel.

Junaidi awalnya menantang Eliya membuktikan kesaksiannya itu. Junaidi menilai kesaksian Eliya tersebut tidak masuk akal.

"Kalau misalkan pertanyaan (terkait pengakuan Eliya) itu tidak bisa dijawab, maka kami selaku kuasa hukum akan memproses pidanakan dia terkait fitnah yang dia sampaikan. Karena secara logika kami tidak terima, dan ini sudah disampaikan oleh pihak keluarga," ujar Junaidi Umar kepada detikcom, Senin (22/7/2024).

Junaidi mengatakan kliennya sudah sakit-sakitan sehingga tidak mungkin main perempuan dan melayani tiga orang wanita dalam sehari. Dia menyebut kliennya juga masih menjabat gubernur saat itu sehingga punya banyak kesibukan.

"Abdul Gani ini kan orangnya sudah sakit-sakitan, karena secara usia dia sudah masuk lanjut usia (lansia), artinya kalau satu hari dia harus (layani) tiga wanita, berarti dia sudah tidak punya pekerjaan lain. Tapi kan dia ini seorang gubernur, dia harus mengisi acara, memimpin rapat di sana, rapat di sini, ya kan," tuturnya.

"Sedangkan menurut si Eliya itu, keterangan dia kan uang yang dipakai itu kan dari tahun 2022 sampai 2023. Makanya anak-anak Abdul Gani merasa yakin (ayah mereka tidak melakukan seperti yang dituding Eliya)," tambahnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Abdul Gani Kasuba lainnya, Safrin Paten menambahkan bahwa keterangan Eliya berdiri sendiri dan tidak didukung oleh alat bukti yang lain.

"Selain itu, keterangan Eliya tersebut bukan substansi dari pokok perkara yang sedang dihadapi Abdul Gani," imbuh Safrin.

Abdul Gani Didakwa Gratifikasi Rp 109,7 Miliar

Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5).

Jaksa mengatakan gratifikasi yang senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu itu berasal dari transferan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Maluku Utara terkait dengan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.

"Penerimaan gratifikasi berupa uang terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis usaha pertambangan dan penerimaan gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara," ucap jaksa KPK.

Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.




(hmw/hsr)

Hide Ads