Kuasa hukum mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) mengancam akan melaporkan anggota DPRD Halmahera Selatan (Halsel), Eliya Gabrina Bachmid ke polisi karena menyebut AGK kerap main perempuan. Kuasa hukum AGK akan melaporkan Eliya terkait fitnah atau keterangan palsu dalam sidang.
"Kalau misalkan pertanyaan (terkait pengakuan Eliya) itu tidak bisa dijawab, maka kami selaku kuasa hukum akan memproses pidanakan dia terkait fitnah yang dia sampaikan. Karena secara logika kami tidak terima, dan ini sudah disampaikan oleh pihak keluarga," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum AGK, Junaidi Umar kepada detikcom, Senin (22/7/2024).
Junaidi mengatakan kliennya sudah sakit-sakitan sehingga tidak mungkin main perempuan dan melayani tiga orang wanita dalam sehari. Dia menyebut kliennya juga masih menjabat gubernur saat itu sehingga punya banyak kesibukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Abdul Gani ini kan orangnya sudah sakit-sakitan, karena secara usia dia sudah masuk lanjut usia (lansia), artinya kalau satu hari dia harus (layani) tiga wanita, berarti dia sudah tidak punya pekerjaan lain. Tapi kan dia ini seorang gubernur, dia harus mengisi acara, memimpin rapat di sana, rapat di sini, ya kan," tuturnya.
"Sedangkan menurut si Eliya itu, keterangan dia kan uang yang dipakai itu kan dari tahun 2022 sampai 2023. Makanya anak-anak Abdul Gani merasa yakin (ayah mereka tidak melakukan seperti yang dituding Eliya)," tambahnya.
Lebih lanjut Junaidi menuturkan, Abdul Gani selalu berkomunikasi dengan ajudannya saat akan melakukan kegiatan. Sehingga, komunikasi Eliya juga perlu dipertanyakan bahwa apakah selama ini langsung berhubungan dengan Abdul Gani atau lewat ajudannya.
"Apakah si Eliya ini langsung (komunikasi) ke Abdul Gani atau lewat ajudannya. Jangan sampai ke Abdul Gani yang lain yang pesan, bukan Abdul Gani yang asli. Karena si Abdul Gani enggak mungkin, masak seseorang yang sudah lanjut usia kok seperti begitu, dan lagi pula dia bukan tipe seperti itu," katanya.
Junaidi menegaskan pihaknya juga akan mempertanyakan identitas wanita yang dibawa Eliya untuk Abdul Gani, terutama yang lokasinya di Hotel Bella Ternate. Sebab, untuk wanita di Ternate kemungkinan masih diingat oleh Eliya.
"Karena dia bilang bawa (wanita) ke Hotel Bella, serta SwissBell dan Hotel Bidakara di Jakarta. Ya sudah kalau di Jakarta kan agak susah dia ingat (identitas wanita). Tapi kalau di Hotel Bella di Ternate, ya mungkin saja dia ingat," katanya.
Menurut Junaidi, pihaknya lebih melihat konteks perkara ini dari sisi tujuan. Menurutnya, peran Eliya sebagai penghubung antara Abdul Gani dan para wanita memiliki motif tertentu, yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
"Kan tujuannya ingin mendapatkan sesuatu ternyata, artinya niat jahatnya itu sudah ada, makanya kami juga akan meminta JPU (jaksa penuntut umum) KPK untuk menetapkan dia sebagai tersangka, karena turut serta," ujarnya.
"Karena kami melihat tujuan dia melakukan itu adalah untuk mendapatkan proyek kan. Makanya kami juga akan meminta keadilan, bahwa yang bersangkutan ini turut serta dan harus ditetapkan sebagai tersangka," tambah Junaidi.
Tim kuasa hukum Abdul Gani Kasuba, Safrin Paten menambahkan, keterangan Eliya berdiri sendiri dan tidak didukung oleh alat bukti yang lain. Selain itu, keterangan Eliya bukan substansi dari pokok perkara yang dihadapi oleh Abdul Gani.
"Keterangan Eliya Gabrina Bachmid adalah keterangan yang berdiri sendiri dan tidak didukung oleh alat bukti lainnya. Selain itu, keterangan Eliya tersebut bukan substansi dari pokok perkara yang sedang dihadapi Abdul Gani," imbuh Safrin.
Diberitakan sebelumnya, keterangan soal Abdul Gani kerap bareng sekamar dengan wanita diungkapkan oleh Eliya saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dalam sidang kasus korupsi. Sidang tersebut diketuai Haryanta dengan hakim anggota Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7).
(hsr/hsr)