Kuasa hukum mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) membantah keterangan saksi Eliya Gabrina Bachmid yang menyebut kliennya kerap ngamar bareng wanita di hotel selama menjabat. Kuasa hukum AGK menilai keterangan Anggota DPRD Halmahera Selatan itu tidak benar.
"Terkait kesaksian Eliya Gabrina Bachmid itu, yang pasti kami juga akan mengkonfirmasi ke klien kami, Abdul Gani, bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar," kata Ketua Tim Kuasa Hukum AGK, Junaidi Umar kepada detikcom, Senin (22/7/2024).
Junaidi mengatakan pihaknya akan menggali lebih jauh keterangan Eliya pada sidang berikutnya. Termasuk total uang Rp 3 miliar yang disebut hanya dipergunakan oleh Abdul Gani untuk membiayai wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam persidangan nanti kami juga akan memeriksa bersangkutan, apakah benar yang disebutkan pada persidangan lalu, bahwa pak Abdul Gani mengeluarkan uang sebesar Rp 3 miliar hanya untuk membiayai perempuan," ujarnya.
"Karena kalau dia mengatakan (Abdul Gani bareng perempuan) di tiga hotel, kami minta (penjelasan), gitu. Kami akan minta dia untuk membuktikan di tiga hotel itu di mana-mana saja. Karena dia katakan kan yang pertama ada di Hotel Bella Ternate, kemudian SwissBell dan Hotel Bidakara di Jakarta," tambahnya.
Junaidi mengatakan jika Abdul Gani menghabiskan waktu bersama wanita di tiga hotel tersebut maka kliennya seakan tidak punya pekerjaan. Sementara, Abdul Gani saat itu berkapasitas sebagai gubernur yang disibukan dengan agenda pemerintahan.
"Kalau misalkan kita menghitung tiga hotel, berarti si Abdul Gani ini kan berarti dia setiap hari tidak ada kerja lain selain hanya dengan perempuan-perempuan yang si Eliya sebut itu. Lagi pula kan saya kira ini seorang gubernur pada waktu itu ya," katanya.
"Tidak mungkin secara usia, masa dia (melakukan hubungan intim), kita saja yang masih muda tidak mungkin satu hari (melayani) sampai tiga orang (wanita). Jadi saya pikir itu mungkin keliru, dan apa yang disampaikan nanti kami akan tetap bantahkan," imbuh Junaidi.
Diberitakan sebelumnya, Eliya menjadi saksi untuk terdakwa mantan ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haryanta dengan hakim anggota Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7).
Dalam kesaksiannya, Eliya mengaku menjadi penghubung. Dia diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang.
Eliya mengaku mengantar dan menemani wanita tersebut untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel. Setelah bertemu, wanita yang diantaranya itu kemudian ditinggal bersama Abdul Gani di dalam kamar.
Eliya menuturkan, Abdul Gani dan perempuan itu menghabiskan waktu berdua selama 1-2 jam. Sementara dirinya mengaku menunggu di luar hotel. Setelah wanita itu keluar, Eliya baru mengantarkannya pulang.
Diketahui, Abdul Gani Kasuba sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5).
(hsr/hsr)