Modus Jual Kain di Medsos, 5 Passobis Sidrap Tipu Warga Jabar Rp 221 Juta

Modus Jual Kain di Medsos, 5 Passobis Sidrap Tipu Warga Jabar Rp 221 Juta

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 22 Jul 2024 15:15 WIB
ilustrasi Instagram
Foto: Unsplash/@brett_jordan
Sidrap -

Lima orang pelaku penipuan online atau passobis di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai menipu seorang warga Jawa Barat (Jabar) dengan kerugian total Rp 221 juta. Pelaku menipu korban dengan modus menjual kain celana di media sosial.

"Kami mengamankan 5 orang," ujar Panit Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jabar AKP Reno Dwijayanto dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

Kelima pelaku dibekuk di lokasi berbeda-beda di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Rabu (17/7) lalu. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel juga ikut membantu menyelidiki pelaku.

Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku awalnya menjual kain celana melalui media sosial Instagram. Korban kemudian melakukan pembelian sebesar Rp 272 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini berawal dari korban membeli kain celana di media sosial Instagram, di mana dari akun itu terjadi komunikasi antara korban dan pelaku," kata Reno.

Setelah empat hari kemudian, salah satu rekan pelaku lalu menyamar sebagai petugas bea cukai. Pelaku yang mengaku petugas bea cukai tersebut menelepon korban dan mengatakan terdapat kendala dalam pengiriman barang yang dipesannya di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Empat hari kemudian ada yang menghubungi dari pihak bea cukai dan mengiming imingi ada barang yang tertahan di bea cukai sehingga korban mentransferkan sejumlah uang," jelas Reno.

"Secara terus menerus korban mengalirkan uangnya kepada pelaku hingga awalnya dari Rp 272 ribu menjadi kerugian Rp 221 juta," lanjutnya.

Kini untuk kelima orang pelaku telah dibawa ke Situ Reskrimsus Polda Jabar untuk diperiksa. Polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk barang bukti kejahatanparapelaku.




(hmw/ata)

Hide Ads