Eks Sekretaris Dinas Pariwisata Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Rp 812 Juta

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 18 Jul 2024 17:30 WIB
Foto: Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Gorontalo, Matris Mahmud Lukum. (Apris Nawu/detikSulsel)
Gorontalo -

Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo, Matris Mahmud Lukum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengembangan obyek wisata Benteng Otanaha senilai Rp 812 juta. Matris pun langsung ditahan.

"(Tersangka) jabatan struktural mantan sekretaris di Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo. Perkaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pengembangan obyek-obyek wisata pembangunan di Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Tumpal Elexander kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Matris ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/21/VII/2023/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2024. Matris akan ditahan selama 20 hari ke depan di Polda Gorontalo.


"Sementara ini ditahan di Polda Gorontalo," kata Kompol Tumpal.

Tumpal menuturkan proyek pengembangan obyek wisata Benteng Otanaha tersebut dikerjakan tahun 2017 dengan total Rp 2.216.992.000 miliar. Matris yang menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo saat itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Nah, apa yang dilakukan penyimpangan yang dilakukan tersangka kita terdapat selisih antara kualitas dan kuantitas sehingga dikonversikan ke nominal kerugian negara. Berdasarkan perhitungan teman-teman auditor BPK RI terhitung kurang lebih Rp 812.449.968,29," bebernya.

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2 juta. Tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk perkara ini hanya melakukan penyitaan kurang lebih yang kami sita Rp 2 juta," pungkasnya.



Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"

(hsr/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork