PSM Didenda Rp 120 Juta Buntut Penonton Masuk Lapangan-Nyalakan Flare

PSM Didenda Rp 120 Juta Buntut Penonton Masuk Lapangan-Nyalakan Flare

Ardiansyah - detikSulsel
Minggu, 09 Nov 2025 12:00 WIB
Penonton memasuki area lapangan jelang babak kedua PSM Makassar Vs Madura United dimulai di Stadion Gelora BJ Habibie.
Foto: Penonton memasuki area lapangan jelang babak kedua PSM Makassar Vs Madura United dimulai di Stadion Gelora BJ Habibie. (Ardiansyah/detikSulsel)
Makassar -

Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada tim PSM Makassar buntut penonton masuk lapangan dan nyalakan flare saat laga melawan Madura United di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Juku Eja didenda sebanyak Rp 120 juta dari dua surat putusan.

Salinan keputusan Komdis PSSI itu diterbitkan pada Jumat (7/11/2025). 2 pelanggaran itu terjadi bertepatan saat perayaan HUT PSM Makassar ke-110 dalam laga menghadapi Madura United di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, Minggu (2/11).

Perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-110 PSM Makassar diwarnai aksi demo dari kelompok suporter di Stadion Gelora BJ Habibie.Foto: Perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-110 PSM Makassar diwarnai aksi demo dari kelompok suporter di Stadion Gelora BJ Habibie. (Ardiansyah/detikSulsel)

Hasil rapat Komdis PSSI memutuskan tim PSM Makassar melanggar kode disiplin PSSI tahun 2025. Pelanggaran itu dilakukan oleh suporter yang memasuki area lapangan saat menjelang babak kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa suporter PSM Makassar memasuki area lapangan pertandingan di belakang gawang Tim PSM Makassar dari arah Tribun Utara. Dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis salinan keputusan Komdis PSSI yang diterima detikSulsel, Sabtu (8/11).

ADVERTISEMENT

Dari pelanggaran itu, Komdis PSSI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi denda sebanyak Rp 60 juta. Komdis PSSI mengancam akan memberi sanksi yang lebih berat jika pelanggaran serupa kembali terulang.

"Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Klub PSM Makassar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 60 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," lanjut isi surat keputusan tersebut.

Pada surat putusan lainnya, PSM juga disanksi oleh Komdis PSSI karena dianggap melanggar aturan tentang penyalaan flare. Komdis PSSI menilai penyalaan flare oleh suporter di tribun selatan dan depan pintu stadion itu melanggar kode disiplin.

"Klub PSM Makassar melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena terjadi penyalaan 1 (satu) buah flare di Tribun Selatan dan di depan pintu masuk stadion yang dilakukan oleh suporter PSM Makassar. Dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," demikian kutipan dalam salinan keputusan tersebut.

Atas pelanggaran itu, tim Pasukan Ramang juga didenda sebanyak Rp 60 juta. Komdis PSSI juga menyampaikan warning kepada PSM untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

"Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Klub PSM Makassar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 60 juta," ujarnya.

Dalam salinan keputusan itu, Komdis PSSI membuka ruang bagi PSM Makassar untuk mengajukan banding sesuai aturan yang ada. Banding itu diatur dalam kode disiplin PSSI.

"Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Komdis PSSI, Umar Husein.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Viral Pemain PSM Victor Luiz Hendak Memukul Warga di Jalanan Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads