Tegur Teman Mabuk, Pemuda di Pohuwato Berakhir Dikeroyok hingga Tewas

Gorontalo

Tegur Teman Mabuk, Pemuda di Pohuwato Berakhir Dikeroyok hingga Tewas

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 17 Jul 2024 17:30 WIB
Pemuda bernama Brian Husain (24) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, tewas ditikam empat orang temannya usai terlibat cekcok.
Foto: Polisi menangkap 4 pria yang menikam temannya hingga tewas di Pohuwato. (dok.istimewa)
Pohuwato - Pemuda bernama Brian Husain (24) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, tewas diserang empat orang rekannya usai terlibat cekcok. Kasus bermula saat korban menegur pelaku yang sedang mabuk.

"Motifnya balas dendam karena pelaku dalam keadaan mabuk ditegur korban sampai terlibat cekcok," ujar Kapolres Pohuwato AKBP Winarno saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/7/2024).

Peristiwa itu terjadi di Hotel Tanjung, Kecamatan Marisa, Pohuwato pada Kamis (11/7) sekitar pukul 05.30 Wita. Empat pelaku penganiayaan yang berujung maut itu masing-masing berinisial SM (31), AO (36), WM (30), dan TP (31).

Winarno mengatakan pelaku SM dan TP yang sedang mabuk awalnya mendatangi korban di Hotel Tanjung. Korban pun memberikan teguran terhadap kedua rekannya itu.

"Saat itu SM dan TP dalam keadaan mabuk berat membuka pintu kamar korban, mereka ini kan berteman. Lalu, korban saat itu menegur dengan kata-kata, jangan sembarangan membuka pintu kamar," terangnya.

Korban kemudian terlibat cekcok dengan kedua temannya itu. TP dan SM lalu pulang mengambil pisau dan mengajak AO dan WM kembali ke hotel menemui korban.

"Mereka berempat kemudian menuju hotel langsung memukul korban, karena terancam korban lari ke luar hotel dan dikejar oleh tersangka," bebernya.

Dalam pelariannya, korban terjatuh di jalan di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marisa. Saat korban terjatuh itulah dia kemudian menjadi sasaran penganiayaan.

"Korban terjatuh dan dipukul oleh AO kemudian ditusuk menggunakan pisau oleh SM sebanyak satu kali di bagian belakang, sehingga korban mengeluarkan darah cukup banyak sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian di SPBU Marisa," ungkap Winarno.

Keempat pelaku kemudian melarikan diri usai menganiaya korban. Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku di lokasi berbeda di Kecamatan Marisa pada hari kejadian.

"Para tersangka diamankan di lokasi berbeda di Kecamatan Marisa," katanya.

Winarno menambahkan keempat pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 subsider 170 subsider Pasal 351 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati," pungkasnya.


(hsr/hmw)

Hide Ads