Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa Divonis 3 Tahun Bui, Keluarga Korban Kecewa

Gorontalo

Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa Divonis 3 Tahun Bui, Keluarga Korban Kecewa

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 16 Jul 2024 18:00 WIB
Keluarga korban buka suara usai sidang kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo saat pengkaderan.
Foto: Keluarga korban buka suara usai sidang kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo saat pengkaderan. (Apris/detikcom)
Gorontalo -

Keluarga mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra Marjono (17) yang tewas saat pengaderan kecewa 5 terdakwa divonis 3 tahun bui atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keluarga korban pun tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo tersebut.

"Kami dari pihak keluarga sedikit kecewa karena putusan tadi sanksi pidananya hanya 3 tahun di bawah dari tuntutan jaksa, padahal tuntutan jaksa 4 tahun," ujar kakak korban Saputra, Moh Aprian Syahputra (26) kepada detikcom, Selasa (16/7/2024).

Aprian menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan adiknya sampai meninggal dunia saat pengaderan. Dia berharap dalam putusan tersebut kelima terdakwa divonis sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap maksimal putusan hari ini ataupun setidaknya 4 tahun (penjara) tapi ya, kita terima proses putusan sudah ada sampai dengan hari ini di Pengadilan Negeri Gorontalo," kata Aprian.

Aprian pun menyoroti pasal dugaan kelalaian yang dikenakan kepada Terdakwa. Padahal menurut dia, kejadian yang menimpa adiknya masuk dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya kami menginginkan ada pasal tambahan yaitu pasal penganiayaan, tapi ya kita hormati proses hukum sampai dengan hari ini," tambahnya.

Dia juga menyinggung bentuk pertanggungjawaban kampus yang dinilai lalai melakukan pengawasan. Aprian menyesalkan adanya kasus kematian saat momen pengaderan berlangsung.

"Dan pihak kampus pun lalai dalam melakukan pengawasan membiarkan panitia ini melakukan tindakan semena-mena terhadap peserta sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia atau adik kami meninggal dunia," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasan Saputra Marjono meninggal dunia saat mengikuti pengaderan di Desa Lompotoo, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango, Minggu (1/10/2023). Korban merupakan mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada 5 terdakwa dalam sidang putusan tersebut berlangsung di PN Gorontalo, Jalan Achmad Najamuddin, Kota Gorontalo, Selasa (16/7).

"Mengadili Adnan S Sango alias Anan, Muh Nur Ilyas Husain alias Ilyas, Sukril Nurjal alias Sukril, Mohammad Arya Paputungan alias Arya, dan Wiranto Y Panana alias Wiranto telah terbukti dan meyakinkan bersalah menyebabkan orang lain mati," ujar Ketua Majelis Hakim Supardi di PN Gorontalo.

Majelis hakim menyatakan Terdakwa Amal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan Hasan meninggal dunia. Amar putusan majelis hakim tersebut sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum yakni Pasal 359 tentang kelalaian dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing pidana selama 3 tahun," kata Supardi.




(sar/hsr)

Hide Ads