Kasus tewasnya mahasiswa Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengaderan di Kabupaten Bone Bolango, telah memasuki sidang putusan. Lima orang senior korban yang menjadi terdakwa di kasus ini masing-masing divonis 3 tahun penjara.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Jalan Achmad Najamuddin, Kota Gorontalo, Selasa (16/7/2024). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta para Terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun.
"Mengadili Adnan S Sango alias Anan, Muh Nur Ilyas Husain alias Ilyas, Sukril Nurjal alias Sukril, Mohammad Arya Paputungan alias Arya, dan Wiranto Y Panana alias Wiranto telah terbukti dan meyakinkan bersalah menyebabkan orang lain mati," ujar Ketua Majelis Hakim Supardi di PN Gorontalo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing pidana selama 3 tahun," sambung Supardi.
Majelis hakim menyatakan Terdakwa Amal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan Hasan meninggal dunia. Amar putusan majelis hakim tersebut sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Menetapkan masa penahanan penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Supardi.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan berada dalam tahanan dan kepada terdakwa membayar denda Rp 5.000," sambungnya.
Untuk diketahui, Hasan Saputra Marjono meninggal dunia saat mengikuti pengaderan di Desa Lompotoo, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango, Minggu (1/10/2023). Korban merupakan mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.
(hmw/sar)