Sidang kasus tewasnya mahasiswa Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengkaderan di Kabupaten Bone Bolango, digelar hari ini. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan surat dakwaan kepada 5 terduga pelaku.
"Rencananya sidang terhadap lima orang terdakwa adik-adik mahasiswa itu," ujar Juru Bicara Pengandilan Negeri Gorontalo Bayu Lesmana kepada detikcom, Senin (6/5/2024).
Bayu mengatakan kasus tersebut sudah diregistrasi dengan nomor perkara 92/Pid.B/2024/PN.Gto pada Senin (29/4) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diregistrasi pada pekan lalu. Pelimpahan dari jaksa penuntut umum terkait kematian salah satu rekan mereka mahasiswa pada kegiatan pengkaderan yang dilaksanakan oleh mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo," tambahnya.
Bayu menjelaskan dalam dakwaan kasus tersebut itu sudah ada dalam sistem informasi penelusuran perkara. Dia menuturkan saat ini masih menunggu lima tersangka yang akan dijemput di Lapas Gorontalo.
"Sampai dengan hari ini kami memang belum membaca secara lengkap dakwaan jaksa. Namun, dalam sistem informasi penelusuran perkara terkait dengan kejahatan terhadap nyawa manusia, nyawa seseorang mengakibatkan mahasiswa tersebut kehilangan nyawa," ungkapnya.
"Namun kita menyesuaikan dengan jadwal penjemputan di Lapas Gorontalo. Sidangnya kami sendiri sudah siap memulai," sambungnya.
Adapun lima orang tersangka tersebut masing-masing bernama Adnan S. Sango alias Anan, Muh. Nur Ilyas Husain alias Ilyas, Sukril Nurjal alias Sukril, Mohammad Arya Paputungan alias Arya, dan Wiranto Y. Panana alias Wiranto.
(hmw/nvl)