Pria berinisial MHL (19) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut), tega menganiaya sadis istrinya inisial SB (14) hingga babak belur. Pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan memukul sang istri pakai tangan dan kakinya.
Kasus KDRT terjadi di rumah pasangan suami istri (pasutri) itu di Desa Kuala, Kecamatan Bintauna, Bolmut pada Minggu (7/7). Polisi kemudian mengamankan pelaku pada Senin (8/7).
"Terduga pelaku merupakan suami korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Bolmut Iptu Doly Irawan, Selasa (9/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikcom, Kamis (11/7/2024), berikut fakta-fakta pria di Bolmong Sulut aniaya sadis istri hingga babak belur:
1. Korban Diam Ditanya soal Hubungan Badan
Wakapolres Bolmut Kompol Syaiful mengatakan kasus KDRT ini berawal dari pelaku menginterogasi korban di rumahnya. Saat itu, pelaku curiga korban sudah pernah berhubungan badan sebelum mereka menikah.
"Pelaku memaksa korban (menjawab) jika sebelum nikah dengan pelaku, siapa yang pertama berhubungan badan dengan korban," kata Kompol Syaiful saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/7).
Namun, korban tidak menjawab pertanyaan suaminya itu dan memilih diam. Pasangan suami istri pun terlibat cekcok hebat di rumahnya yang berujung penganiayaan.
"Korban tidak mau menjawab dan terjadi cekcok sehingga berakibat pada KDRT," terang Kompol Syaiful.
2. Pelaku Aniaya Istri Pakai Tangan-Kaki
Syaiful menuturkan pihaknya langsung mengamankan pelaku yang menerima laporan kasus KDRT tersebut. Pelaku kini diamankan di Mapolres Bolmut.
"Begitu kita terima laporan langsung kita amankan pelaku kurang dari 1 x 24 jam. Anggota ke lokasi itu berjarak 40 kilometer," katanya.
Pelaku menganiaya korban menggunakan kaki dan tangan secara berulang kali. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajahnya.
"Korban mengalami bengkak di bagian pipi dan anggota badan lainnya, dan sudah dilakukan visum," ungkapnya.
3. Pelaku Jadi Tersangka
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan MHL telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Pelaku pun langsung ditahan.
"Sudah ditetapkan tersangka dan kemarin malam sudah dikeluarkan surat perintah penahanan," ujar Juleigtin Siahaan saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/7).
Juleigtin mengungkap MHL dijerat dengan pasal terkait KDRT dan juga pasal penganiayaan.
"Tersangka dijerat pasal (terkait) KDRT. Nanti di-juncto-kan dengan pasal penganiayaan," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
4. Korban Diberi Pendampingan
Korban yang diketahui masih berusia 14 tahun alias merupakan anak di bawah umur. Menurut Juleigtin, pihaknya juga memberikan pendampingan terhadap korban.
"Kita lakukan pendampingan. Kita ambil Bapas (Balai Pemasyarakatan) karena masih di bawah umur. Intinya secepatnya kita proses," ujarnya.
5. Kasus KDRT Viral
Kasus KDRT yang dilakukan MHL terhadap istrinya itu viral usai video kondisi istrinya beredar di media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan kondisi SB yang babak belur.
Dalam video beredar tampak korban yang sudah dalam kondisi babak belur sedang duduk di sebuah kursi di dalam rumah. Ayahnya kemudian masuk dan memperhatikan wajah anaknya yang penuh luka lebam usai dianiaya suaminya sendiri.
Situasi dalam rumah tersebut dipenuhi warga dan aparat kepolisian yang berupaya menenangkan situasi. Warga yang melihat kondisi korban penuh luka lebam lalu mengambil video.