Remaja berinisial MHL (19) yang menganiaya istrinya hingga babak belur di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Undang-Undang KDRT.
"Sudah ditetapkan tersangka dan kemarin malam sudah dikeluarkan surat perintah penahanan," ujar Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/7/2024).
"Tersangka dijerat pasal (terkait) KDRT. Nanti di-juncto-kan dengan pasal penganiayaan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juleigtin mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku dan korban di Desa Kuala, Kecamatan Bintauna, Bolmut pada Minggu (7/7). Menurutnya, penganiayaan sadis tersebut diduga karena tersangka cemburu.
"Cekcok rumah tangga," ungkap Juleigtin.
Diketahui, korban sendiri masih berusia 14 tahun alias merupakan anak di bawah umur. Menurut Juleigtin, pihaknya juga memberikan pendampingan terhadap korban.
"Kita lakukan pendampingan. Kita ambil Bapas (Balai Pemasyarakatan)karena masih di bawah umur. Intinya secepatnya kita proses," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka diduga merasa tidak puas saat bertanya siapa yang pertama kali berhubungan intim dengan korban. Karena tidak puas itulah tersangka diduga langsung menganiaya istrinya menggunakan tangan dan kakinya berulang kali.
"Usai mendapatkan jawaban dari pertanyaan tersebut. Terduga pelaku geram dan langsung melakukan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Bolmut Iptu Doly Irawan, Selasa (9/7) malam.
Sementara dalam video beredar, tampak korban yang sudah dalam kondisi babak belur sedang duduk di sebuah kursi di dalam rumah. Ayahnya kemudian masuk dan memperhatikan wajah anaknya yang penuh luka lebam usai dianiaya suaminya sendiri.
Situasi dalam rumah tersebut dipenuhi warga dan aparat kepolisian yang berupaya menenangkan situasi. Warga yang melihat kondisi korban penuh luka lebam lalu mengambilvideo.
(hmw/ata)