"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," demikian putusan hakim Meir Elisabeth, seperti dikutip detikSulsel dalam situs resmi PN Makale, Rabu (10/7/2024).
Sidang putusan gugatan praperadilan tersebut berlangsung di PN Makale, Senin (8/7). Pemohon diketahui bernama Luther Pamean.
"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," ujar hakim.
Duduk Perkara SP3 Kasus Perusakan yang Digugat Pemohon
Gugatan tersebut bermula saat Pemohon membuat laporan polisi ke Polres Toraja Utara terkait perusakan batas tanah. Tim penyidik kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pemohon ini membuat pagar batas tanah kemudian pihak tetangga batas tanah mencabut pagar batas tanah tadi," ujar Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda saat dimintai konfirmasi terpisah.
"Nah karena dicabutnya, dia buat laporan kepada polisi karena dianggap sebagai perusakan," sambungnya.
Menurut Zulanda, pihaknya sudah melakukan pengiriman berkas perkara kasus tersebut ke pihak Kejaksaan. Namun pihak kejaksaan meminta penyidik melakukan perbaikan yakni menunjukkan alas hak tanah dari Pemohon.
"Akhirnya kita hentikan perkaranya karena memang (ternyata) tidak ada alas haknya," kata Zulanda.
Dia menjelaskan proses SP3 tersebut sudah melalui prosedur bertahap, termasuk melakukan gelar perkara di Kejaksaan dan Polda Sulsel.
"Kita gelar di Kejaksaan, di Polda, memang tidak ada jalan akhirnya kami SP3. Saat diajukan praperadilan, hakim juga berpendapat sama, menolak semua petitum oleh Pemohon," katanya.
Kendati demikian, Zulanda mengaku memaklumi langkah hukum Pemohon dalam mengajukan gugatan praperadilan. Dia menilai gugatan tersebut memang merupakan hak Pemohon.
"Praperadilan itu merupakan hak pemohon untuk mengajukan keberatan atas proses hukum yang dilakukan penyidik pada perkara yang diadukan pihak Pemohon dan juga sebagai wujud dari kepastian hukum serta telah terlaksana prosedur penyidikan yang telah sesuai dengan aturan yang ada,"katanya.
(hmw/ata)