"Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, saya perintahkan Kapolsek Sesean untuk melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam tersebut," kata Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda dalam keterangannya, Minggu (30/6/2024).
Penggerebekan judi sabung ayam itu bertempat di Dusun Tiro Manda', Lembang Bangkelekila', Kecamatan Bangkelekila', Toraja Utara, Sabtu (29/6) sekira pukul 15.00 Wita. Para pelaku judi pun kocar-kacir saat aparat kepolisian datang ke lokasi kejadian.
"Dalam penggerebekan tersebut, tak satupun pelaku yang berhasil diamankan dikarenakan para pelaku seketika berlarian saat melihat dari jauh keberadaan petugas," tuturnya.
"Namun barang bukti berupa 4 ekor ayam siap adu yang ditinggalkan pemiliknya berhasil diamankan," sambung Zulanda.
![]() |
Zulanda menjelaskan, judi sabung ayam itu digelar setelah masyarakat menggelar prosesi adat Rambu Solo. Dia menegaskan praktik judi dalam pesta adat kematian tidak dibenarkan.
"Kami awalnya menerapkan fungsi preventif untuk melakukan pencegahan agar masyarakat yang menggelar Rambu Solo ini tidak menggelar judi sabung ayam. Sudah kami ingatkan tetapi tidak diindahkan sehingga kami melakukan penggerebekan," jelas Zulanda.
Dia menambahkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan tindak pencegahan praktek judi sabung ayam. Aparat kepolisian juga berkoordinasi dengan tokoh agama dan masyarakat setempat.
"Saat ini kami lagi mengupayakan peran serta semua pihak utamanya tokoh agama dan tokoh adat untuk satu suara dalam pencegahan praktik judi sabung ayam ini," pungkasnya.
(sar/ata)